Dua Warung di Padang Utara Ditertibkan karena Buka Siang Saat Puasa

GalaPos ID, Padang.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menertibkan dua warung makan di Kecamatan Padang Utara, Jumat, 27 Februari 2026, setelah kedapatan melayani pelanggan makan di tempat pada siang hari saat Ramadan 1447 Hijriah.
Penindakan dilakukan menyusul laporan warga yang menilai aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka dan berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.

 

Layani Dine-In Siang Hari, Warung di Padang Utara Dipanggil PPNS
Satpol PP Kota Padang menertibkan dua warung makan di Padang Utara karena melayani makan di tempat pada siang hari saat Ramadan 1447 H.

"Penertiban warung makan saat Ramadan kembali terjadi di Kota Padang. Dua usaha kuliner di Padang Utara disanksi karena melayani makan di tempat pada siang hari—di tengah aturan tegas pembatasan operasional selama puasa."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Dua warung makan di Padang Utara ditertibkan karena melayani makan di tempat pada siang hari saat Ramadan.
2. Pelanggaran mengacu pada Perda No. 1 Tahun 2025 dan SE Walikota Padang tentang operasional usaha selama Ramadan 1447 H.
3. Pemilik usaha dipanggil oleh PPNS Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa personelnya bergerak cepat menyisir dua lokasi yang dilaporkan, yakni di kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah Mada.

"Mendapati laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi. Ada dua titik yang kami tertibkan hari ini di Kecamatan Padang Utara," kata Chandra, Jumat, 27 Februari 2026.

Chandra menjelaskan bahwa para pemilik warung tersebut dinilai melanggar dua aturan utama, yakni Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Surat Edaran (SE) Walikota Padang Nomor 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang Operasional Usaha Selama Ramadan 1447 H.

Dalam SE Walikota tersebut, poin pertama dengan tegas mengatur bahwa pelayanan makan di tempat (dine-in) sebelum pukul 16.00 WIB hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan syarat tetap menjaga norma kesopanan dan tidak dilakukan secara terbuka.

Baca juga:
Visa Wisata, Koper Berisi Kokain WN Inggris Diamankan di Legian

Sebagai tindak lanjut, pemilik warung diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Chandra kembali mengimbau kepada seluruh pelaku usaha kuliner di Kota Padang agar menghormati masyarakat yang sedang berpuasa dengan mematuhi regulasi yang ada.

"Kami tidak melarang pelaku usaha untuk berjualan, namun tidak dibenarkan memfasilitasi tamu untuk makan di tempat secara bebas pada siang hari. Mari kita jaga kekhusyukan ibadah Ramadan di kota ini," ujarnya.

Penertiban ini kembali memunculkan pertanyaan publik tentang konsistensi pengawasan dan sosialisasi aturan operasional usaha selama Ramadan.

Langgar Aturan Ramadan, Dua Warung di Padang Utara Disanksi Satpol PP

 

Di satu sisi, pemerintah menegaskan tidak melarang aktivitas ekonomi. Namun di sisi lain, pelaku usaha diingatkan agar tidak melayani makan di tempat secara terbuka sebelum pukul 16.00 WIB, kecuali bagi warga yang tidak berpuasa dan dengan tetap menjaga norma yang berlaku. 

 

 

Baca juga:
Rakor Intelijen TNI 2026, Respons Ancaman Nonmiliter Kian Mendesak

"Satpol PP Kota Padang menertibkan dua warung makan di Padang Utara karena melayani makan di tempat pada siang hari saat Ramadan 1447 H. Pemilik usaha dipanggil PPNS karena diduga melanggar Perda dan SE Walikota tentang operasional usaha selama puasa."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #SatpolPPPadang #Ramadan1447H #PadangUtara #PenertibanUsaha

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال