GalaPos ID, Jakarta.
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, kini tengah menjadi perhatian publik. Setelah lebih dari 20 tahun mengabdi di kepolisian, Didik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Polri menemukan sejumlah barang bukti narkotika di rumah pribadi Didik di Tangerang, yang memicu penyelidikan lebih lanjut.
"Dari seorang perwira tinggi Polri menjadi tersangka kasus narkoba. Begini perjalanan karier AKBP Didik Putra Kuncoro yang kini terjerat dalam skandal narkotika."
Baca juga:
- Korban Terseret Banjir di Subang Ditemukan Setelah Empat Hari Pencarian
- Bonek-Bonita Dukung Pendidikan Lewat Donasi di Stadion Gelora Bung Tomo
- Fakta di Balik Manfaat Buah Langsat untuk Kesehatan
Gala Poin:
1. AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, kini menjadi tersangka kasus narkoba setelah ditemukan barang bukti narkotika di rumahnya.
2. Harta kekayaan Didik, yang melonjak signifikan, kini menjadi bahan penyelidikan Polri seiring dengan status tersangkanya.
3. Keluarga Didik, termasuk istri, juga diperiksa oleh polisi terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
Lahir di Kediri pada 30 Maret 1979, Didik mengawali kariernya di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2004.
Ia dikenal sebagai perwira yang memiliki pengalaman luas di bidang reserse, sebelum akhirnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Sebagai seorang kapolres, Didik berhasil menjalin hubungan baik dengan masyarakat dan menjaga ketertiban di wilayah Bima.
Namun, kariernya yang cemerlang kini tercoreng dengan penetapannya sebagai tersangka kasus narkoba pada 13 Februari 2026.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan Polri di rumahnya menemukan tujuh plastik klip berisi sabu, 50 butir ekstasi, dan narkotika lainnya.
Kasus ini berawal dari penangkapan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang terjerat narkoba.
Baca juga:
Tahun Kuda Api 2026: Makna, Harapan, dan Tradisi di Klenteng Nganjuk
Selain itu, kekayaan Didik juga menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan pada 18 Januari 2025, Didik tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp1,48 miliar, sebuah angka yang melonjak signifikan dibandingkan laporan sebelumnya yang hanya sekitar Rp91 juta.
Lonjakan kekayaan ini kini tengah didalami oleh pihak kepolisian. Tak hanya Didik, keluarganya juga kini menjadi bagian dari pemeriksaan.
Istri Didik, Miranti Afrina, telah menjalani tes kesehatan dan pemeriksaan darah terkait dengan dugaan keterlibatan dalam kasus ini.
AKBP Didik kini telah dicopot dari jabatannya dan harus menjalani proses hukum, baik dalam ranah pidana maupun kode etik. Polisi juga memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Diketahui, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Minggu, 15 Februari 2026, di Mabes Polri.
“AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Johnny.
Namun, meski statusnya telah berubah menjadi tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Didik. Hal ini disebabkan oleh proses penempatan khusus (patsus) yang sedang dijalani oleh Didik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait pelanggaran kode etik profesi.
“AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” terang Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Baca juga:
Biji Nangka: Manfaat, Risiko, dan Cara Aman Konsumsi
"Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Polisi mendalami harta kekayaan dan keterlibatan keluarganya dalam proses hukum ini."
#AKBPDidak #KasusNarkoba #Polri #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

