GalaPos ID, Jakarta.
Menjelang Ramadan 2026, pertanyaan paling sering muncul di kalangan pekerja adalah: kapan THR Lebaran 2026 cair? Di tengah situasi ekonomi yang dinamis, pengelolaan THR secara bijak menjadi penting.
Bagi pekerja, THR bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan penopang daya beli dan stabilitas finansial keluarga.
"THR Lebaran 2026 wajib dibayar penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Perusahaan yang terlambat bisa dikenai denda 5 persen."
Baca juga:
- Besaran THR PNS, TNI, Polri 2026: Jadwal Cair dan Komponennya
- Romi The Jahat Meninggal Dunia, Ikon Punk Indonesia Berpulang
- Incinerator Sederhana Jadi Solusi Sampah Desa Teppo
Gala Poin:
1. THR swasta wajib cair paling lambat 13–14 Maret 2026.
2. Perusahaan terlambat bisa didenda 5 persen.
3. ASN diperkirakan menerima THR 11–15 Maret 2026, menunggu PP resmi.
Untuk karyawan swasta, jawabannya relatif jelas. Mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah:
Jumat, 13 Maret 2026, atau
Sabtu, 14 Maret 2026.
Regulasi tersebut menegaskan THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang terlambat dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR.
Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja. Ketentuan perhitungan THR sebagai berikut:
- Masa kerja ≥12 bulan: 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap).
- Masa kerja <12 bulan: proporsional (masa kerja/12 x 1 bulan upah).
- Pekerja harian/freelance: berdasarkan rata-rata upah sesuai masa kerja.
Perlu dicatat, tunjangan tidak tetap seperti uang makan dan transportasi tidak termasuk dalam komponen perhitungan.
THR juga merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh 21). Jika penghasilan melampaui PTKP, maka nominal yang diterima dapat terpotong pajak.
Baca juga:
Sesak Napas di Realita: Seni Melukis Mooi Indië ala Wali Kota Jakarta Timur
Perbandingan dengan ASN
Berbeda dengan swasta yang jadwalnya pasti, ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah. Namun pola sebelumnya menunjukkan pencairan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Dengan demikian, ASN berpotensi menerima THR lebih awal dibanding sebagian pekerja swasta.
Catat Tanggal Penting
Batas akhir THR swasta: 13–14 Maret 2026
Nyepi: 19 Maret 2026
Cuti bersama Lebaran: 20, 23, 24 Maret 2026
Idulfitri: 21–22 Maret 2026
Kombinasi Nyepi dan Lebaran berpotensi menciptakan libur panjang. Artinya, pengeluaran rumah tangga cenderung meningkat, terutama untuk mudik dan kebutuhan konsumsi.
Di tengah situasi ekonomi yang dinamis, pengelolaan THR secara bijak menjadi penting. Bagi pekerja, THR bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan penopang daya beli dan stabilitas finansial keluarga.
Baca juga:
Penonaktifan PBI Picu Krisis Akses Kesehatan Warga Miskin
"Simak jadwal pencairan THR Lebaran 2026 untuk karyawan swasta dan ASN, aturan Permenaker, denda keterlambatan, serta cara menghitung besaran THR."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #THRSwasta #THRLebaran2026 #ASN2026 #HakPekerja
.jpg)
.jpg)