GalaPos ID, Jakarta.
Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, perhatian publik tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Kepastian regulasi kini menjadi hal yang paling ditunggu publik.
"THR PNS 2026 kapan cair? Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, jutaan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menunggu kepastian jadwal dan besaran Tunjangan Hari Raya."
Baca juga:
Gala Poin:
1. THR ASN 2026 diperkirakan cair 11–15 Maret 2026.
2. Komponen mencakup gaji pokok hingga 100 persen tunjangan kinerja (mengacu pola 2024–2025).
3. Kepastian resmi masih menunggu Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan pola historis, THR ASN biasanya cair pada H-15 hingga H-10 sebelum Lebaran. Jika merujuk kalender 2026, maka pencairan diperkirakan berlangsung pada 11–15 Maret 2026. Namun hingga kini, regulasi resmi berupa Peraturan Pemerintah (PP) masih dinantikan.
Secara administratif, pencairan dilakukan bertahap melalui rekening masing-masing penerima setelah payung hukum diteken Presiden.
Siapa Saja Penerima THR 2026? Penerima THR yang bersumber dari APBN meliputi:
- PNS dan CPNS instansi pusat
- PPPK instansi pusat
- Pejabat negara
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pensiunan dan penerima tunjangan
Baca juga:
Penonaktifan PBI Picu Krisis Akses Kesehatan Warga Miskin
- Wakil menteri, staf khusus kementerian/lembaga
- Pimpinan lembaga nonstruktural, BLU, lembaga penyiaran publik
- Hakim ad hoc dan pejabat yang hak keuangannya disetarakan
Sementara penerima dari APBD meliputi:
- PNS dan CPNS daerah
- PPPK daerah
- Gubernur, bupati/wali kota beserta wakilnya
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Pegawai BLUD
Kebijakan ini menunjukkan cakupan penerima yang luas, dengan implikasi anggaran yang signifikan terhadap APBN dan APBD.
Komponen THR PNS 2026. Mengacu pola kebijakan 2024–2025, komponen THR meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 100 persen tunjangan kinerja (tukin)
Untuk CPNS, gaji pokok dibayarkan sebesar 80 persen.
Guru dan dosen yang tidak menerima tukin biasanya mendapatkan tunjangan profesi satu bulan. Sementara tunjangan risiko kerja, tunjangan wilayah khusus (Papua dan perbatasan), serta insentif lainnya tidak termasuk dalam komponen THR.
Jika pemerintah mempertahankan skema 100 persen seperti dua tahun terakhir, maka ASN berpotensi menerima THR penuh tanpa pemangkasan komponen utama. Namun keputusan final tetap menunggu regulasi resmi.
THR ASN bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan instrumen stimulus konsumsi menjelang Lebaran. Dalam konteks ekonomi nasional, pencairan THR mendorong perputaran uang dan menjaga daya beli masyarakat.
Di sisi lain, transparansi kebijakan dan kepastian waktu pencairan menjadi krusial agar ASN dapat merencanakan keuangan secara matang, terutama di tengah rangkaian libur panjang karena Nyepi (19 Maret 2026) yang berdekatan dengan Lebaran.
Kepastian regulasi kini menjadi hal yang paling ditunggu publik.
Baca juga:
Heru Tjahjono: Administrasi Tak Boleh Korbankan Nyawa Pasien
"Simak estimasi jadwal pencairan THR PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan 2026, lengkap dengan komponen perhitungan dan pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #THR #PNS2026 #Lebaran
.jpg)
.jpg)