GalaPos ID, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Langkah ini diklaim sebagai upaya meningkatkan efisiensi sekaligus ketepatan pengawasan terhadap harta pejabat publik.
"Sorotan publik terhadap transparansi pejabat negara, KPK mulai mengandalkan kecerdasan buatan untuk menyaring kejanggalan harta kekayaan. Namun, seberapa efektif AI membongkar potensi ketidakjujuran LHKPN?"
Baca juga:
- Cabai Rawit dan Harapan Kemandirian Pangan Desa Kalosi
- Operasi Anti-Scam Kamboja, WNI Korban atau Bagian Sindikat Scam?
- Peluang UMKM NTB, Jamu Herbal Kunyit Asam Bisa Saingi Minuman Kopi
Gala Poin:
1. KPK mulai menggunakan AI sejak 2025 untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pemeriksaan LHKPN.
2. Fokus KPK bergeser dari sekadar kepatuhan ke kebenaran isi laporan, dengan pemadanan NIK dan NIP.
3. Jumlah pemeriksaan dan kepatuhan meningkat, namun efektivitas AI dalam penindakan masih menjadi sorotan publik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa pemanfaatan AI telah dilakukan sejak 2025 dan menunjukkan hasil awal yang dinilai positif. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 28 Januari 2026.
"Pada tahun 2025 KPK juga telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan dalam pemeriksaan LHKPN," kata Setyo.
"Dari beberapa yang telah diprediksi menggunakan teknologi AI di tahun 2025 menunjukkan peningkatan optimalisasi dan efisiensi," lanjutnya.
Menurut Setyo, teknologi AI digunakan dalam proses verifikasi LHKPN melalui uji coba terhadap sekitar 1.000 penyelenggara negara. Sistem ini bekerja dengan memberikan skor penilaian tertentu yang berfungsi mengidentifikasi indikasi awal atau red flag terhadap laporan harta kekayaan.
Baca juga:
Ikan Nila Jadi Peluang Usaha Baru Warga Desa Kalosi
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penggunaan AI bukan sekadar untuk meningkatkan angka kepatuhan administratif. Fokus utama tetap pada substansi dan kebenaran isi laporan.
"Diharapkan bukan hanya sekedar lapor, tapi yang diutamakan adalah kebenaran daripada isi LHKPN tersebut," ucap Setyo.
Untuk memperkuat akurasi, KPK juga menggandeng pihak eksternal dengan melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP). Langkah ini dimaksudkan untuk mempersempit celah manipulasi atau ketidaksesuaian data harta.
Dari sisi kepatuhan, Setyo memaparkan bahwa pada 2025 terdapat 173 instansi pusat dan daerah dengan tingkat pelaporan LHKPN di atas 70 persen.
Instansi tersebut didominasi oleh BUMD, DPRD, pemerintah daerah, TNI, Dewan Ketahanan Nasional, serta sejumlah lembaga lainnya.
Selain itu, KPK mencatat telah melakukan 341 pemeriksaan LHKPN sepanjang 2025.
Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 329 pemeriksaan. Adapun jumlah wajib lapor LHKPN tercatat sebanyak 415.062 orang, dengan tingkat pelaporan yang juga meningkat dibandingkan 2024.
Meski KPK mengklaim adanya kemajuan, penerapan AI dalam pengawasan LHKPN tetap menyisakan pertanyaan publik: sejauh mana teknologi ini benar-benar mampu menembus praktik penyembunyian aset yang semakin kompleks, dan bagaimana tindak lanjut konkret terhadap temuan red flag yang dihasilkan sistem.
Baca juga:
Pesawat Smart Air Ditching di Nabire, Evaluasi Keselamatan Dimulai
"KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk memeriksa LHKPN sejak 2025. AI diklaim meningkatkan efisiensi dan akurasi, namun efektivitas pengawasan tetap menjadi sorotan publik."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KPK #LHKPN #AITransparansi
.jpg)
