GalaPos ID, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Penetapan tersebut merupakan hasil ekspose perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara.
![]() |
| Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: YouTube KPK RI) |
"OTT KPK di Jakarta Utara kembali membuka borok integritas aparat pajak, sektor strategis yang seharusnya menjadi tulang punggung penerimaan negara."
Baca juga:
Skandal Permainan Kuota Haji, KPK Jerat Eks Menag Yaqut
Prediksi Harga ONE 2026, Tekanan Bearish vs Bullish Optimis
Patgulipat Kuota Haji Tambahan dan Dugaan Rasuah Triliunan Rupiah
Gala Poin:
1. KPK menetapkan lima tersangka usai OTT di Jakarta Utara.
2. Kasus terkait dugaan suap pemeriksaan pajak periode 2021–2026.
3. Publik menuntut perbaikan sistem dan pengawasan pajak.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Januari 2026.
Lima tersangka tersebut terdiri dari unsur aparatur pajak dan pihak swasta. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakut Askop Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Asep menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
“Sejak tanggal 11 Januari 2026 sampai dengan 30 Januari 2026,” ucap Asep.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Dalam konstruksi perkara, Abdul dan Edy diduga sebagai pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop berperan sebagai penerima.
Kasus ini kembali menempatkan institusi pajak dalam sorotan tajam publik, terutama terkait celah pengawasan dan integritas aparat yang mengelola sektor vital penerimaan negara.
Bagi publik, OTT ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan alarm keras atas risiko sistemik dalam tata kelola perpajakan. Transparansi, pengawasan internal, dan reformasi berkelanjutan menjadi tuntutan yang tidak bisa lagi ditunda.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana kewenangan pemeriksaan pajak rawan disalahgunakan ketika pengawasan lemah dan integritas aparat runtuh.
Di sisi lain, keterlibatan konsultan dan perwakilan korporasi menunjukkan bahwa praktik korupsi perpajakan tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jejaring kepentingan.
"KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT kasus suap pajak di Jakarta Utara. Kasus ini menguji integritas aparat pajak dan pengawasan Ditjen Pajak."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KPK #KorupsiPajak #OTT
Tags
Nasional

.jpg)