GalaPos ID, Jakarta.
Operasi tangkap tangan KPK di Jakarta Utara menegaskan bahwa praktik suap dalam sektor perpajakan masih menjadi ancaman serius bagi keadilan fiskal.
Lima orang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti.
"Ketika pajak dijadikan komoditas suap, keadilan fiskal dan kepercayaan publik menjadi taruhan besar."
Baca juga:
Gala Poin:
1. KPK menahan aparat pajak dan pihak swasta terkait suap.
2. Kasus terjadi dalam pemeriksaan pajak periode 2021–2026.
3. Publik menuntut reformasi dan pengawasan pajak yang ketat.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu, 11 Januari 2026.
Para tersangka berasal dari dua sisi relasi koruptif: aparatur negara dan pihak swasta. KPK menetapkan Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto sebagai pihak pemberi suap, sementara Dwi Budi, Agus Syifudin, dan Askop Bahtiar sebagai penerima suap dalam proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“Sejak tanggal 11 Januari 2026 sampai dengan 30 Januari 2026,” kata Asep.
KPK menjerat para tersangka penerima dengan ketentuan pidana korupsi yang berat, termasuk Pasal 12 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Sementara itu, pihak pemberi dijerat dengan pasal suap aktif sebagaimana diatur dalam undang-undang yang sama.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana kewenangan pemeriksaan pajak rawan disalahgunakan ketika pengawasan lemah dan integritas aparat runtuh.
Di sisi lain, keterlibatan konsultan dan perwakilan korporasi menunjukkan bahwa praktik korupsi perpajakan tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jejaring kepentingan. Bagi masyarakat, perkara ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan pajak yang jujur justru dapat dirusak oleh oknum yang seharusnya menjadi penjaga sistem.
Penegakan hukum oleh KPK menjadi langkah penting, namun publik menuntut lebih: reformasi struktural agar praktik serupa tidak terus berulang.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Penetapan tersebut merupakan hasil ekspose perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Januari 2026.
"KPK menahan lima tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di Jakarta Utara. Kasus ini memicu desakan reformasi serius di tubuh Ditjen Pajak."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KPK #ReformasiPajak #AntiKorupsi
Tags
Hukum
.png)
