GalaPos ID, Jakarta.
Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji akhirnya menemukan titik terang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka mengungkap bahwa pemicu utama jeratan hukum terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, adalah dugaan “permainan” dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
![]() |
| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dens |
Kuota haji tambahan yang seharusnya memangkas antrean puluhan tahun justru berubah menjadi pintu masuk dugaan korupsi triliunan rupiah. KPK kini membongkar apa yang mereka sebut sebagai “permainan” kebijakan di baliknya.
Baca juga:
- Mengapa 8 dari 10 Orang Gagal di Social Media Marketing?
- Hasilkan Uang di Internet, Peluang Nyata dan Ilusi Cepat Kaya
- Ledakan Media Sosial Global dan Literasi Publik
Gala Poin:
1. KPK menyebut pembagian kuota haji tambahan sebagai sumber perbuatan melawan hukum.
2. Kebijakan 50:50 dinilai melanggar UU Haji.
3. Dugaan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar dalam kebijakan diskresi pembagian kuota tersebut. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1 triliun.
“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan IAA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.
KPK menyebut, kebijakan pembagian kuota tambahan itu sejalan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus sebelumnya menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan secara merata—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (ONH Plus).
Kebijakan tersebut dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Pembagian 50:50 dinilai sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap undang-undang.
Baca juga:
Hedera Hashgraph, Teknologi Non-Blockchain yang Menantang Dominasi Layer-1
Selain peran Yaqut, KPK juga mendalami keterlibatan aktif Gus Alex. Penyidik menilai Gus Alex bukan sekadar pelaksana administratif, melainkan turut terlibat dalam proses diskresi hingga pendistribusian kuota.
“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” kata Budi sebagaimana dilansir Antara.
Kasus ini mulai diusut KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour. Setelah rangkaian penyidikan, status tersangka resmi diumumkan pada 9 Januari 2026.
![]() |
| Skandal kuota haji tambahan memanas. KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembagian kuota haji yang tak sesuai aturan. Foto: Aktivitas Haji |
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuka tabir gelap tata kelola ibadah haji 2024.
KPK menduga pembagian tambahan 20.000 kuota haji dimanfaatkan oknum di Kementerian Agama untuk meraup keuntungan pribadi.
Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Pemerintah Arab Saudi guna mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Baca juga:
Ekosistem The Sandbox Kuat, Harga SAND Masih Tertekan
"KPK mengungkap dugaan permainan kuota haji tambahan sebagai pemicu penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Negara disebut berpotensi rugi hingga Rp1 triliun".
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #SkandalHaji #KuotaHaji #Korupsi
.jpg)
.jpeg)