Skandal Permainan Kuota Haji, KPK Jerat Eks Menag Yaqut

GalaPos ID, Jakarta.
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuka tabir gelap tata kelola ibadah haji 2024. KPK menduga pembagian tambahan 20.000 kuota haji dimanfaatkan oknum di Kementerian Agama untuk meraup keuntungan pribadi.

Dari Lobi Presiden ke Dugaan Korupsi Kuota Haji
Skandal kuota haji tambahan memanas. KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembagian kuota haji yang tak sesuai aturan. Foto: Dens

"Di balik kuota haji tambahan yang diperjuangkan lewat lobi Presiden, muncul dugaan kongkalikong, uang percepatan, hingga pengembalian ratusan miliar rupiah."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Kuota haji tambahan diduga dimanfaatkan untuk praktik uang percepatan.
2. KPK mencium aliran dana dan pengembalian Rp100 miliar.
3. PBNU menegaskan tidak terlibat dalam kasus Yaqut.


Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Pemerintah Arab Saudi guna mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Namun, alih-alih dimanfaatkan sesuai aturan, kuota itu justru dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji secara tegas membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

KPK menduga terdapat praktik “uang percepatan” dalam distribusi kuota tambahan tersebut. Nilainya disebut mencapai USD 2.400 per orang atau sekitar Rp39,7 juta, bahkan diduga mencapai USD 7.000 bagi calon jemaah yang ingin berangkat tanpa antre.

Baca juga:
Hedera Hashgraph, Teknologi Non-Blockchain yang Menantang Dominasi Layer-1

Ironisnya, calon jemaah haji khusus sendiri sejatinya masih harus menunggu dua hingga tiga tahun. Namun, melalui kuota tambahan, oknum diduga menawarkan keberangkatan instan dengan harga tinggi.

KPK juga mengungkap adanya pengembalian dana sekitar Rp100 miliar dari sejumlah travel haji khusus. Dana itu diduga dikembalikan setelah mencuatnya pembentukan Pansus Haji DPR RI pada 2024.

Dalam perkara ini, KPK juga mencatat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Yaqut Cholil Qoumas yang terakhir dilaporkan pada 20 Januari 2025. Yaqut tercatat memiliki total harta Rp13.749.729.733 setelah dikurangi utang Rp800 juta.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf merespons penetapan adik kandungnya itu dengan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Gus Yahya, dilansir dari NU Online, Jumat, 9 Januari 2026.

Permainan Kuota Haji, KPK Tetapkan Yaqut Tersangka

 

Ia juga menegaskan bahwa PBNU tidak memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.

Diketahui, kasus kuota haji tambahan menyeret Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. KPK menilai pembagian kuota 50:50 melanggar undang-undang dan merugikan negara hingga Rp1 triliun.

 

Baca juga:
Ekosistem The Sandbox Kuat, Harga SAND Masih Tertekan

Dugaan uang percepatan dan kongkalikong kuota haji tambahan menyeret Eks Menag Yaqut sebagai tersangka. KPK menyoroti praktik yang dinilai merugikan negara."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #SkandalHaji #KuotaHaji #KorupsiPublik

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال