Kasus Kuota Haji, LBH GP Ansor Jabar Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Kebijakan

GalaPos ID, Bandung.
Penetapan Menteri Agama RI Periode 2020–2024, KH. Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara pengaturan kuota haji Tahun 2024 menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Barat menilai langkah tersebut berpotensi keliru secara hukum dan berisiko mengancam tata kelola pemerintahan yang sehat. 

LBH GP Ansor Jabar Soroti Penetapan Tersangka Kuota Haji 2024
Gugun Kurniawan, Ketua LBH Gerakan Pemuda Ansor Jawa Barat

"Ketika kebijakan publik ditarik ke ranah pidana, batas antara penegakan hukum dan kriminalisasi kekuasaan menjadi kabur. Penetapan mantan Menteri Agama KH. Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus kuota haji memantik alarm serius soal masa depan diskresi pejabat negara."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Kebijakan kuota haji merupakan kewenangan sah Menteri Agama berdasarkan undang-undang.
2. Unsur kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan secara ketat.
3. Kriminalisasi diskresi berpotensi melumpuhkan keberanian pejabat mengambil keputusan publik.


LBH GP Ansor Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tidak dapat serta-merta ditarik ke ranah tindak pidana korupsi. Pendekatan tersebut dinilai dapat menyesatkan opini publik dan membuka ruang kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang sah menurut hukum.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas memberikan kewenangan atribusi kepada Menteri Agama untuk menetapkan serta melaksanakan kebijakan penyelenggaraan haji.

Kewenangan itu mencakup pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam kondisi yang belum diatur secara rinci oleh peraturan perundang-undangan, seperti adanya tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

Dalam konteks tersebut, penggunaan diskresi pemerintahan dinilai sah dan relevan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara eksplisit mengakui diskresi sebagai instrumen hukum untuk mengatasi persoalan konkret, kekosongan hukum, serta stagnasi pemerintahan demi kepentingan umum.

Diskresi, menurut LBH GP Ansor Jawa Barat, bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan kewenangan yang dilekatkan langsung oleh undang-undang.

Baca juga:
Modus Sindikat Love Scamming Gunakan AI, Korban Diperas Jutaan Won

LBH GP Ansor Jawa Barat juga menyoroti penggunaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus ini. Menurut mereka, Pasal 2 ayat (1) secara tegas mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata, pasti, dan dapat dihitung, bukan sekadar dugaan atau asumsi.

“Fakta yang ada justru menunjukkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 memberikan dampak positif, berupa efisiensi anggaran lebih dari Rp600 miliar. Selain itu, Badan Pusat Statistik mencatat Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia Tahun 2024 mencapai angka 88,20 persen, yang masuk dalam kategori sangat memuaskan,” terang Gugun Kurniawan, Ketua LBH Gerakan Pemuda Ansor Jawa Barat, dalam keterangan resminya, Rabu, 21 Januari 2026.

Sementara itu, Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan adanya penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta mengakibatkan kerugian negara.

Dalam perspektif hukum administrasi, LBH GP Ansor Jawa Barat menilai tidak setiap perbedaan tafsir kebijakan, dugaan kekeliruan prosedural, atau kesalahan kebijakan dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Unsur penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan secara ketat, termasuk adanya mens rea atau niat jahat.

LBH GP Ansor Jabar: Kebijakan Kuota Haji Tak Bisa Dipidanakan
Kasus kuota haji tambahan memanas. KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembagian kuota haji yang tak sesuai aturan. Foto: Dens

 

Lebih jauh, LBH GP Ansor Jawa Barat mengingatkan bahwa hukum pidana semestinya ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan instrumen utama dalam menilai kebijakan publik.

Apabila setiap diskresi pejabat negara selalu dihadapkan pada ancaman pidana, maka yang lahir bukan pemerintahan yang akuntabel, melainkan birokrasi yang takut mengambil keputusan strategis demi kepentingan umat dan rakyat.

Atas dasar tersebut, LBH Gerakan Pemuda Ansor Jawa Barat menegaskan sikap menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan yang sah menurut hukum.

Penegakan hukum harus tetap dilakukan secara tegas terhadap praktik korupsi yang nyata, namun tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum sebagai fondasi negara hukum.

 



Baca juga:
Dokter Richard Lee Sakit, Polisi Tunda Pemeriksaan Kasus Produk Kecantikan

"LBH GP Ansor Jawa Barat menilai penetapan tersangka kasus kuota haji berpotensi mengkriminalisasi kebijakan publik dan mengancam prinsip diskresi pejabat negara."


#KuotaHaji2024 #DiskresiPemerintah #PenegakanHukum #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال