GalaPos ID, Banda Aceh.
Kasus disersi personel kepolisian kembali menjadi sorotan publik setelah seorang anggota Brimobda Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, diketahui meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.
Peristiwa ini tidak hanya memunculkan persoalan disiplin internal Polri, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius terkait loyalitas aparat negara dan potensi implikasi hukum internasional.
![]() |
| Polda Aceh mengungkap kronologi lengkap Bripda Muhammad Rio, personel Brimob yang disersi dan bergabung dengan militer Rusia hingga dijatuhi sanksi PTDH. Foto: istimewa |
"Ketika aparat negara meninggalkan sumpah jabatan dan memilih medan perang asing, pertanyaan publik pun menguat: di mana batas loyalitas, hukum, dan pengawasan institusi?"
Baca juga:
- Digital Skill for Success Dorong Siswa SMKN 10 Bandung Siap Hadapi Era Digital
- Pencarian Pesawat ATR di Gunung Bulusaraung Dihentikan Sementara
- Aturan Menyimpan Sisa Makanan agar Tidak Cepat Basi
Gala Poin:
1. Bripda Muhammad Rio meninggalkan tugas tanpa izin dan bergabung dengan militer Rusia.
2. Polda Aceh mengungkap riwayat pelanggaran etik dan proses hukum hingga penetapan PTDH.
3. Kasus ini menimbulkan sorotan publik terhadap disiplin, loyalitas, dan pengawasan internal Polri.
Polda Aceh memastikan Bripda Muhammad Rio telah berada di luar negeri dan disebut-sebut berada di wilayah Donbass, kawasan konflik antara Rusia dan Ukraina. Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa kepergian Rio tidak terjadi secara tiba-tiba untuk langsung menjadi bagian dari militer asing.
Menurut Joko, Rio sebelumnya memiliki catatan pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia pernah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri.
"Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri dengan wujud perbuatan menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun," kata Joko dalam keterangannya, Sabtu, 17 Januari 2026.
Baca juga:
Dampak Kopi pada Stres yang Perlu Anda Ketahui
Setelah menjalani sanksi tersebut, Bripda Muhammad Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas sejak Senin, 8 Desember 2025. Keberadaannya baru terungkap setelah ia mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin pada Rabu, 7 Januari 2026.
Isi pesan tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Dalam pesan itu juga tergambar proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
Sebelum menerima pesan tersebut, Polda Aceh telah melakukan berbagai upaya pencarian. Personel Siprovos Satbrimob mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadi Rio. Selain itu, dua kali surat panggilan resmi telah dilayangkan.
"Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," jelas Joko.
![]() |
| Foto: Polri |
Polda Aceh juga mengantongi sejumlah bukti pendukung berupa foto, video, data paspor, serta data penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa Rio melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, pada 18 Desember 2025.
Selanjutnya, ia melanjutkan penerbangan ke Bandara Internasional Haikou Meilan pada 19 Desember 2025. Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Polri memproses pelanggaran kode etik profesi serta meminta pendapat dan saran hukum.
Sidang KKEP pertama dilaksanakan secara in absentia, disusul Sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026, di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.
Baca juga:
Fakta Tak Terduga, Fenomena Mimpi yang Jarang Dibahas
Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Putusan sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH," tegas Joko.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan internal dan pembinaan etik aparat negara bukan sekadar formalitas. Di tengah konflik global dan arus informasi lintas negara, publik menuntut ketegasan institusi dalam menjaga profesionalisme, disiplin, serta loyalitas aparat penegak hukum terhadap negara.
Baca juga:
Mengulik Potensi Buah Langsat dalam Skin Care
"Kasus Bripda Muhammad Rio menyoroti lemahnya disiplin dan pengawasan internal setelah personel Polri diketahui bergabung dengan angkatan bersenjata asing."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #DisersiPolri #BrimobAceh #BripdaMuhammadRio

