GalaPos ID, Magetan.
Polres Magetan Polda Jawa Timur mengungkap kasus pembobolan toko emas di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dan mengembalikan perhiasan emas senilai sekitar Rp1 miliar kepada pemilik toko.
![]() |
| Modus bobol tembok kembali terulang. Kali ini, sindikat pencurian emas lintas kota dibekuk di Magetan dengan barang bukti Rp1 miliar. Foto: WH |
"Kurang dari 24 jam, polisi membongkar aksi pembobolan toko emas di Magetan dan mengamankan emas senilai Rp1 miliar. Bagaimana jejak pelaku terungkap?"
Baca juga:
- Digital Skill for Success Dorong Siswa SMKN 10 Bandung Siap Hadapi Era Digital
- Pencarian Pesawat ATR di Gunung Bulusaraung Dihentikan Sementara
- Aturan Menyimpan Sisa Makanan agar Tidak Cepat Basi
Gala Poin:
1. Polisi mengungkap kasus pembobolan toko emas kurang dari 24 jam
2. Lima tersangka spesialis pencurian lintas kota ditangkap
3. Emas senilai Rp1 miliar berhasil diamankan dan dikembalikan
Kasus pencurian tersebut menimpa sebuah toko emas di Jalan Raya Bendo, Kabupaten Magetan. Unit Reskrim Polsek Bendo menerima laporan kejadian pada Rabu, 14 Januari 2026, setelah korban mendapati tokonya dibobol.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, kejadian diketahui sekitar pukul 07.30 WIB saat adik ipar korban bersama karyawan hendak membuka toko.
“Keduanya mendapati tembok bagian belakang toko dalam kondisi terbongkar serta beberapa laci meja berantakan,” ujar AKBP Erik saat konferensi pers, Jumat, 16 Januari 2026.
Setelah saksi menghubungi pemilik toko, korban memastikan kondisi toko rusak dan berantakan. Dari hasil pengecekan, kunci brankas yang berisi uang tunai dan perhiasan emas diketahui hilang.
Baca juga:
Dampak Kopi pada Stres yang Perlu Anda Ketahui
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp24 juta serta perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bendo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti. Polisi juga mengamankan tiga file rekaman CCTV dari dalam toko.
“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, petugas langsung bekerja mengidentifikasi para pelaku,” lanjut AKBP Erik.
Dari hasil analisis CCTV, aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.57 WIB. Diduga tiga pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang dan melakukan pencurian dengan pemberatan.
Berkat kerja sama Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, lima tersangka berhasil diamankan di rumah kos mereka di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.
![]() |
| Modus bobol tembok kembali terulang. Kali ini, sindikat pencurian emas lintas kota dibekuk di Magetan dengan barang bukti Rp1 miliar. Foto: WH |
Lima tersangka tersebut terdiri dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara. Mereka diketahui merupakan spesialis pencurian dengan modus melubangi tembok lintas kota dan telah beberapa kali melakukan aksi di wilayah Madiun dan Magetan.
“Para tersangka kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Baca juga:
Fakta Tak Terduga, Fenomena Mimpi yang Jarang Dibahas
"Polres Magetan berhasil mengungkap pembobolan toko emas di Bendo hanya dalam 24 jam. Lima tersangka ditangkap dan emas senilai Rp1 miliar berhasil dikembalikan."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Kriminal #PolresMagetan #TokoEmas
.jpg)
.jpg)