GalaPos ID, Jakarta.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap enam sindikat peredaran narkoba yang beroperasi menjelang perhelatan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka, termasuk selebgram Donna Fabiola.
Para tersangka, termasuk Donna Fabiola, terancam hukuman maksimal pidana mati dan denda hingga Rp10 miliar.
"Di balik gemerlap festival musik dan gaya hidup selebgram, Bareskrim Polri mengungkap enam sindikat narkoba dengan nilai barang bukti mencapai puluhan miliar rupiah."
Baca juga:
- Selebgram Donna Fabiola Terjerat Kasus Narkoba Ditangkap Bareskrim
- Iyeth Bustami Dorong Koperasi Bengkalis Jadi Tulang Punggung Ekonomi Rakyat
- Gangguan Usus Bisa Picu Stres hingga Diabetes
Gala Poin:
1. Bareskrim Polri mengungkap enam sindikat narkoba jelang DWP 2025.
2. Barang bukti narkotika bernilai puluhan miliar rupiah disita.
3. Polisi masih memburu tujuh DPO dalam jaringan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkoba yang menyasar agenda hiburan internasional.
“Ada total enam sindikat pengedar narkoba yang berhasil diamankan. Sindikat pertama terdiri dari dua tersangka dan satu DPO,” ujar Eko Hadi Santoso, dikutip Selasa, 23 Desember 2025.
Ia menjelaskan, tersangka pertama berinisial G berperan sebagai kurir, disusul AA yang juga berperan sebagai kurir. “Kemudian ada inisial RA yang saat ini masih DPO berperan sebagai pengendali kurir,” tuturnya.
Dari sindikat pertama tersebut, penyidik menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni sabu seberat 31 kilogram, ekstasi 796 butir, happy water 135 gram, dan ketamine 1.066 gram. Nilai narkotika yang diamankan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah di pasar gelap.
Baca juga:
Optimasi SEO Onpage Agar Sesuai dengan Social Media
Eko Hadi mengungkapkan, peredaran narkoba ini diduga sengaja dirancang menjelang pelaksanaan DWP 2025 yang akan digelar di GWK Culture Park, Bali. Menurutnya, momentum festival musik kerap dimanfaatkan jaringan narkoba untuk memperluas pasar.
“Kami akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan warga negara asing. Semua akan terus dialami demi memutus rantai jaringan narkoba yang masih beroperasi,” imbuhnya.
Hingga kini, polisi masih memburu tujuh tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang. Kasus ini menegaskan bahwa peredaran narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga tantangan serius bagi keamanan publik dan pengawasan penyelenggaraan event berskala besar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU Narkotika.
![]() |
| Kasus narkoba jelang DWP 2025 di GWK Bali terungkap setelah polisi mengamankan DF dan empat rekannya yang mengaku akan mengedarkan narkotika saat konser berlangsung. |
Berikut daftar lengkap 17 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini:
1. Gusliadi
2. Ardi Alfayat
3. Donna Fabiola
4. Emir Aulija
5. Mifrat Salim Baraba
6. Msulim Gerhanto Bunsu
7. Andrie Juned Rizky
8. Nathalie Putri Octavianus
Baca juga:
Kisah Tragis di Balik Nyeri Sendi
9. Abednego Ginting
10. Gada Purba
11. Stephen Aldi Wattimena
12. Sally Augusta Porajouw
13. Ali Sergio
14. Tresilya Piga
15. Ni Ketut Ari Krismayanti
16. Ricky Chandra
17. Marco Alejandro Cueva Arce (Warga Negara Asing asal Peru)
Popularitas media sosial kembali berhadapan dengan hukum. Kali ini, sorotan publik tertuju pada penangkapan selebgram Donna Fabiola yang diduga terlibat jaringan narkoba menjelang konser internasional di Bali.
Baca juga:
Dituding Menipu di Media Sosial, Ahmad Iskandar Tanjung Tempuh Jalur Hukum
"Bareskrim Polri membongkar enam sindikat narkoba jelang DWP 2025. Selebgram Donna Fabiola termasuk 17 tersangka, sementara tujuh lainnya masih buron.
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PerangNarkoba #DWP #Bali
.jpg)
.jpg)