GalaPos ID, Jakarta.
Sorotan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian menguat, khususnya dari masyarakat Provinsi Riau. Hingga kini, KPK belum juga memanggil dan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, meskipun penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi yang bersangkutan.
![]() |
| Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, Saat melaporkan SF Hariyanto ke KPK |
“Uang tunai disita, dokumen diamankan, tetapi pemeriksaan belum dilakukan. GEMARI bertanya: mengapa KPK belum juga memanggil Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto?”
Baca juga:
Gala Poin:
1. KPK telah menyita uang tunai dan dokumen dari rumah dinas serta rumah pribadi SF Hariyanto, namun belum melakukan pemeriksaan terbuka.
2. GEMARI Jakarta menilai ada indikasi perlakuan tidak setara dibanding kasus OTT pejabat Riau sebelumnya.
3. Desakan publik menguat agar KPK segera menetapkan status hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat dan masa depan Riau.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen serta uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah dan dolar Singapura. Namun, hingga saat ini nilai total sitaan tersebut belum diumumkan ke publik.
Situasi ini memicu kegelisahan masyarakat sekaligus mempertanyakan konsistensi KPK dalam menegakkan hukum terhadap pejabat aktif.
Merespons kondisi itu, Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) mendesak KPK Republik Indonesia untuk bertindak tegas dan transparan dalam mengungkap dugaan mega korupsi yang menyeret nama SF Hariyanto.
Desakan ini muncul seiring belum adanya pemeriksaan terbuka maupun penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan.
Baca juga:
KPK Periksa Saksi Kasus Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, menilai refleksi akhir tahun seharusnya menjadi momentum evaluasi serius bagi penegakan hukum, khususnya dalam menyelamatkan Riau dari praktik korupsi yang diduga telah mengakar.
"Refleksi akhir tahun ini bukan sekedar seremonial. Ini momentum bagi KPK untuk menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat Riau. Jika barang bukti sudah disita, maka tidak ada alasan hukum untuk menahan penetapan status tersangka. Jangan biarkan hukum kalah oleh jabatan dan kekuasaan," tegas Kori kepada wartawan, Jumat, 30 Desember 2025.
GEMARI Jakarta juga menilai penanganan perkara ini janggal jika dibandingkan dengan sejumlah kasus sebelumnya. Dalam beberapa Operasi Tangkap Tangan (OTT), khususnya terhadap pejabat PUPR Provinsi Riau, KPK dinilai bergerak cepat dengan membawa pihak terkait ke Jakarta, menetapkan tersangka, dan menjalankan proses hukum tanpa kompromi.
"Kami melihat ada perlakuan yang tidak setara. Dalam kasus lain, KPK sangat cepat dan tegas. Tapi ketika menyentuh kepala daerah bernama SF Hariyanto, proses justru melambat. Ini yang memunculkan dugaan standar ganda dalam penegakan hukum," lanjut Kori.
Tidak berhenti pada penggeledahan terbaru, GEMARI Jakarta turut menyoroti rekam jejak panjang berbagai dugaan yang diduga melibatkan SF Hariyanto. Mulai dari proyek pipa PDAM Tembilahan, dugaan gratifikasi di Dispenda Riau, kasus PON Riau, proyek Jembatan Siak III, hingga dugaan penyimpangan dana APBD dan dana embarkasi haji.
Menurut Kori, rangkaian dugaan tersebut menunjukkan pola kewenangan yang tidak bisa lagi dipandang sebagai perkara biasa.
“Ini bukan dugaan kecil, ini dugaan mega korupsi yang berulang dan sistematis. Jika tidak dibongkar tuntas, maka yang dirugikan hanya keuangan negara, tapi masa depan Bumi Lancang Kuning dan kepercayaan publik terhadap hukum,” ujarnya.
Atas dasar itu, GEMARI Jakarta menyatakan optimisme sekaligus ultimatum moral kepada KPK RI agar segera bertindak tegas, independen, dan akuntabel. Penetapan status hukum SF Hariyanto dinilai sebagai langkah awal memulihkan kepercayaan publik serta membuktikan bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum.
GEMARI Jakarta juga memastikan akan terus melakukan kontrol publik melalui eskalasi aksi lanjutan apabila KPK RI dinilai tidak menunjukkan keberanian politik dan hukum dalam menuntaskan perkara ini.
"Kami akan terus mendesak. Riau harus diselamatkan dari praktik korupsi, dan hukum harus menjadi panglima. KPK tidak boleh kalah oleh kekuasaan," pungkas Kori.
Penulis: Wahyu
Baca juga:“GEMARI Jakarta mendesak KPK segera memeriksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto usai penyitaan uang dan dokumen. Publik menuntut ketegasan hukum tanpa standar ganda.”
KPK Belum Berencana Periksa Kajari Bekasi
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KPK #GEMARI #Riau

