KPK Belum Berencana Periksa Kajari Bekasi

GalaPos ID, Jakarta.
Kejaksaan Agung resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman. Keputusan tersebut langsung menyita perhatian publik, terutama karena beriringan dengan penanganan kasus dugaan suap proyek yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bekasi.

Suap Proyek Bekasi Jadi Fokus, KPK Belum Periksa Kajari Dicopot
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto Wahyu Galapos ID)


"Pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi memunculkan spekulasi publik. Namun KPK menegaskan fokusnya tak bergeser: penyidikan dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi masih terus berjalan."

Baca juga:
Gala Poin:
1. KPK menilai pencopotan Kajari Bekasi merupakan kewenangan internal Kejaksaan Agung.
2. KPK belum berencana memeriksa Kajari Bekasi yang dicopot dan tetap fokus pada kasus suap proyek Bupati Bekasi.
3. Penyidik masih melakukan penggeledahan dan konfirmasi barang bukti kepada tersangka dan saksi.


Menanggapi pencopotan tersebut, KPK menegaskan bahwa rotasi maupun pencopotan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung sepenuhnya merupakan kewenangan internal institusi penegak hukum tersebut.

“Itu adalah ranah internal Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 29 Desember 2025.

Terkait apakah pencopotan Kajari Bekasi akan berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan, Budi menyatakan bahwa KPK saat ini belum memiliki rencana untuk memeriksa Eddy Sumarman. Fokus penyidik, kata dia, masih tertuju pada pengusutan perkara utama.

“Penyidik saat ini masih fokus untuk perkara suap ijon Bupati Bekasi,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kuswara Kunang yang merupakan ayah dari Bupati Bekasi, serta seorang kontraktor bernama Sarjan.

Budi menambahkan, penyidik KPK hingga kini masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani.

“Kami akan mengkonfirmasi temuan barang bukti tersebut, baik kepada tersangka maupun kepada Saksi,” jelasnya.

Menurut KPK, seluruh temuan barang bukti akan dikonfirmasi secara terbatas kepada pihak-pihak yang relevan dengan perkara, tanpa melebar ke isu lain di luar penanganan kasus suap proyek yang sedang disidik.


Penulis: Wahyu



Baca juga:
KPK Periksa Saksi Kasus Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi


"KPK menegaskan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi merupakan urusan internal Kejaksaan Agung dan memastikan penyidikan kasus suap proyek Bupati Bekasi tetap menjadi fokus utama."


#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KPK #KasusSuapBekasi #PenegakanHukum

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال