GalaPos ID, Jakarta.
Pemerintah resmi menetapkan formula baru pengupahan sebagai dasar penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025.
Namun, di tengah klaim stabilitas ekonomi dan inflasi yang terkendali, kebijakan ini menuai kritik keras dari kalangan buruh yang menilai formula tersebut berpotensi menekan kenaikan upah riil.
| Foto: Ratusan massa buruh yang berasal dari Jabodetabek, Jawa Barat, Tangerang Raya, Serang dan Cilegon melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024. |
“UMP 2026 diklaim naik hingga 6,95 persen, tapi benarkah buruh akan hidup lebih layak—atau justru makin tertinggal oleh biaya hidup yang terus merangkak naik?”
Baca juga:Gala Poin:
- Token CAKE PancakeSwap dan Taruhan Besar di Ekosistem BNB Chain
- Metabolisme Tidak Stabil, Dampak Serius yang Jarang Disadari
- PP Pengupahan Ditolak, Puluhan Ribu Buruh Siap Demo di Istana
1. Formula Baru, Masalah Lama. Pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2026 berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa. Namun, skema ini dinilai masih membatasi ruang kenaikan upah riil buruh.
2. Inflasi Stabil Bukan Jaminan Sejahtera. Meski inflasi nasional terkendali, biaya hidup buruh dipengaruhi banyak faktor lain seperti harga pangan, transportasi, pajak, dan minimnya jaring pengaman sosial.
3. Pertanyaan Kunci: Lindungi Buruh atau Jaga Iklim Usaha? Kebijakan ini memunculkan pertanyaan publik: apakah negara benar-benar memihak pekerja, atau sekadar menyeimbangkan kepentingan pasar tenaga kerja dan dunia usaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, PP Pengupahan tersebut mengatur formula kenaikan upah minimum sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9.
“Alhamdullilah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis.
Menurut Yassierli, variabel alfa merupakan indeks yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Formula tersebut, kata dia, disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.
“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023,” ujar Yassierli.
Jika hanya mengacu pada estimasi pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional, rata-rata kenaikan UMP 2026 diperkirakan berada di kisaran 4,87 persen hingga 6,95 persen. Perhitungan tersebut nantinya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan UMP paling lambat 24 Desember 2025.
Yassierli menambahkan, apabila pertumbuhan ekonomi daerah tercatat negatif, Dewan Pengupahan Daerah akan mempertimbangkan kenaikan upah berbasis inflasi semata.
Data inflasi menunjukkan kondisi relatif stabil sepanjang 2025. Selama 11 bulan 2025 (11M25), inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) tercatat 2,27 persen year on year (YoY). Inflasi kelompok makanan, minuman, dan tembakau—kontributor terbesar inflasi—berada di level 2,88 persen YoY.
Namun, dengan proyeksi inflasi Bank Indonesia pada 2026 yang diperkirakan tetap stabil di kisaran 2,5±1 persen, kenaikan upah secara riil pada 2026 berpotensi lebih rendah dibandingkan 2025.
Pemerintah menilai stabilitas inflasi sebagai sinyal positif. Akan tetapi, sejumlah ekonom dan serikat buruh mengingatkan bahwa daya beli masyarakat tidak semata ditentukan oleh angka inflasi dan persentase kenaikan UMP.
Faktor lain seperti penciptaan lapangan kerja, angka pemutusan hubungan kerja (PHK), serta belanja pemerintah dan kebijakan pajak atau subsidi menjadi variabel penting yang menentukan apakah buruh benar-benar merasakan manfaat kebijakan pengupahan baru ini.
Dalam konteks tersebut, PP Pengupahan dinilai masih menyisakan pertanyaan besar: apakah formula baru ini benar-benar melindungi buruh dari kenaikan biaya hidup, atau justru mengunci kenaikan upah dalam batas aman versi pemerintah dan pelaku usaha.
Baca juga:
Metabolisme Melambat, Gaya Hidup Jadi Tersangka Utama
“Pemerintah menetapkan formula baru UMP 2026 berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Meski diklaim patuh putusan MK dan menjaga stabilitas ekonomi, kebijakan ini memicu kritik buruh yang menilai kenaikan upah berpotensi tak cukup melindungi daya beli pekerja di tengah biaya hidup dan ancaman PHK.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #UMP2026 #UpahMinimum #IsuBuruh
Tags
Nasional
