PP Pengupahan Ditolak, Puluhan Ribu Buruh Siap Demo di Istana

GalaPos ID, Jakarta.
Penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto memicu gelombang penolakan dari kalangan buruh.
Puluhan ribu pekerja direncanakan menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara pada Jumat, 19 Desember, menolak PP Pengupahan baru dan besaran kenaikan upah minimum yang dinilai tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak.
Gelombang Aksi Buruh Menolak PP Pengupahan Prabowo
Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan massa dari berbagai elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa pada perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024, Rabu, 1 Mei 2024, di kawasan Monas Jakarta. Massa aksi berkumpul di kawasan tersebut sejak pagi dan bergerak ke GBK pada siang hari. Foto: istimewa

"Puluhan ribu buruh turun ke jalan menolak PP Pengupahan Prabowo—pertanyaannya, mengapa kebijakan yang menyangkut hidup jutaan pekerja justru lahir tanpa dialog memadai?"

Baca juga:
GalaPoin:
1. Gelombang Penolakan Nasional. Puluhan ribu buruh merencanakan aksi di Istana Negara dan berbagai daerah, menolak PP Pengupahan yang dinilai disusun sepihak dan akan mengikat buruh dalam jangka panjang.
2. Proses Dinilai Tak Transparan. KSPI menyebut pembahasan substansial PP Pengupahan hanya dilakukan sekali di Dewan Pengupahan, sebuah proses yang dianggap tidak sebanding dengan dampak kebijakan terhadap jutaan pekerja.
3. Ancaman terhadap Prinsip Kebutuhan Hidup Layak. Aturan baru dikhawatirkan membatasi kenaikan upah di sejumlah daerah meski biaya hidup terus meningkat, sekaligus memunculkan kebingungan soal tahun pemberlakuan upah minimum.
 
Aksi serentak juga akan berlangsung di sejumlah daerah di Jawa dan Sumatera. Buruh menilai PP Pengupahan disusun secara sepihak dan minim partisipasi serikat pekerja, meskipun kebijakan tersebut berpotensi mengikat jutaan buruh dalam jangka panjang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan penolakan tegas terhadap PP Pengupahan yang akan dijadikan dasar penetapan upah minimum.

“KSPI menolak PP Pengupahan kalau benar peraturan pemerintah tersebut sudah ditandatangani. Ini aturan yang akan mengikat jutaan buruh dan bisa berlaku hingga puluhan tahun, tapi tidak pernah dibahas secara mendalam bersama serikat pekerja,” kata Said Iqbal.
 

Buruh Nilai Proses Penyusunan Tidak Transparan
Menurut Said Iqbal, terdapat alasan mendasar mengapa PP Pengupahan harus ditolak. Pertama, proses penyusunan PP dinilai tidak melalui pembahasan yang layak dengan serikat pekerja.

Ia mengungkapkan bahwa diskusi substansial di Dewan Pengupahan hanya terjadi satu kali, yakni pada 3 November 2025.

“Pembahasan di Dewan Pengupahan cuma sekali. Padahal PP bisa berlaku lama, bahkan bisa sampai 10 tahun. Ini bukan sekadar angka, ini soal hidup buruh dan keluarganya,” tegas Said Iqbal, dikutip, Kamis, 18 Desember 2025.

Kedua, KSPI menilai PP Pengupahan membahayakan prinsip kebutuhan hidup layak. Dalam aturan tersebut terdapat pengaturan definisi dan mekanisme yang berpotensi membuat sejumlah daerah tidak mengalami kenaikan upah karena dianggap telah melampaui batas atas tertentu, meskipun harga kebutuhan pokok terus meningkat.
Minim Partisipasi, PP Pengupahan Prabowo Tuai Penolakan Buruh
Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik makanan ringan PT SMJ di Wonoayu, Sidoarjo, Rabu, 8 Januari 2025.
 

Polemik Tahun Berlaku Upah Minimum
Di tengah penolakan tersebut, muncul pula kebingungan di kalangan buruh terkait tahun pemberlakuan kebijakan. Pemerintah menyatakan PP Pengupahan menjadi dasar penetapan UMP 2026, sementara KSPI menyebut aturan tersebut akan dijadikan rujukan penetapan Upah Minimum 2025.

Perbedaan narasi ini menambah ketidakpastian dan memperkuat tuntutan buruh agar pemerintah membuka ruang dialog yang lebih transparan sebelum kebijakan dijalankan.

Bagi buruh, PP Pengupahan bukan sekadar soal formula matematis, melainkan soal keberlanjutan hidup. Aksi demonstrasi yang akan digelar dalam waktu dekat menjadi sinyal bahwa konflik kebijakan upah belum akan mereda.
 
 
Baca juga:
Metabolisme Melambat, Gaya Hidup Jadi Tersangka Utama

"Penandatanganan PP Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto memicu gelombang aksi buruh nasional. KSPI menilai aturan ini disusun minim partisipasi serikat pekerja dan berpotensi mengabaikan kebutuhan hidup layak, sekaligus menciptakan ketidakpastian penetapan upah minimum ke depan."
 
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PPPengupahan #AksiBuruh #UpahLayak
Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال