GalaPos ID, Badung.
Pemerintah Indonesia kembali menegaskan sikap tegas terhadap praktik thrifting atau jual beli pakaian bekas impor yang semakin marak. Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti, memastikan pemerintah tidak akan membuka ruang legalisasi terhadap peredaran pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal.
Penegasan itu ia sampaikan dalam sebuah kegiatan di Kuta, Badung, Bali.
"Larangan Thrifting Ditegaskan Pemerintah, tapi Pedagang Menjerit: Solusi atau Sekadar Penertiban?"
Baca juga:
- Ulakan Tapakis Banjir, 13 Kecamatan Masuk Zona Rawan Bencana
- TPKS Gorontalo: Pelaku Ditahan, Korban Masih Berjuang Pulih
- Brenx Depok Jadikan Futsal dan Tinju sebagai Ruang Aman Remaja
Gala Poin:
1. Pemerintah menegaskan tidak ada legalisasi untuk pakaian bekas impor.
2. Lebih dari 1.000 merek lokal disiapkan sebagai alternatif bagi pedagang thrift.
3. Pemerintah memperketat operasi terhadap penyelundupan pakaian bekas.
Dyah mengingatkan bahwa larangan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan regulasi yang sudah lama berlaku. Impor pakaian bekas telah masuk dalam daftar barang terlarang karena dinilai mengancam industri tekstil nasional, mengganggu persaingan usaha, serta menimbulkan risiko kesehatan.
Menurut pemerintah, membanjirnya pakaian bekas impor dapat memukul usaha kecil di sektor fesyen serta industri padat karya tekstil yang mempekerjakan banyak pekerja.
Namun pemerintah menyadari keresahan pedagang thrift yang menggantungkan ekonomi mereka pada barang tersebut.
Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan lebih dari 1.000 merek lokal yang disebut dapat menjadi alternatif transisi.
“Yang jelas, kita ingin mencarikan solusi terbaik. Jadi dengan ini pelaku pelaku usaha thrifting bisa justru menjual produk-produk lokal,” ujar Dyah, Jumat, 21 November 2025, di Bali.
Baca juga:
Misteri Mimpi, Fenomena yang Terjadi Saat Manusia Terlelap
Meski demikian, pemerintah tetap memperketat pengawasan terhadap barang tekstil impor ilegal. Operasi penertiban terus dilakukan di pelabuhan dan gudang penyimpanan untuk menekan arus penyelundupan.
Pemerintah berharap masyarakat memahami kebijakan ini sebagai upaya menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional.
Dyah juga mengajak konsumen memilih produk lokal yang lebih jelas asal-usul dan standar kesehatannya. Menurutnya, perubahan perilaku belanja juga menjadi kunci penguatan ekosistem industri dalam negeri.
Ditempat terpisah, Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Adian Napitupulu meminta pemerintah jangan asal menindak para pelaku usaha barang bekas atau thrifting yang belakangan tengah menjadi sorotan.
Hal itu disampaikan Adian usai menggelar audiensi dengan sejumlah pedagang barang bekas di BAM DPR, Rabu, 19 November 2025.
"Kita harap kalau misalnya negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, toh rakyat tetap butuh makan. Ya jangan ditindak-tindak dulu, lah," kata dia di kompleks parlemen, Jakarta.
Baca juga:
15 Rutinitas Harian yang Bisa Meningkatkan Kebahagiaan Anda
"Pemerintah kembali memperketat larangan impor pakaian bekas dengan alasan melindungi industri tekstil nasional. Namun para pedagang meminta kepastian solusi, bukan sekadar penindakan."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Larangan #Thrifting #IndustriTekstil
.jpeg)
.jpeg)