GalaPos ID, Batam.
Puluhan jurnalis dan aktivis di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu 8 Oktober 2025 turun ke jalan menggelar aksi “melawan gugatan Rp 200 miliar” yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap media Tempo.
Massa menegaskan bahwa sengketa pers seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pers dan bahwa pemerintah seharusnya melindungi kerja jurnalis, bukan membungkamnya.
“Gugatan Rp 200 miliar ke Tempo: ketika hukum pers jadi senjata pembungkaman.”
Baca juga:
- Festival Durian Jadi Magnet di KTNA Empat Lawang
- Tragis, Pemancing di Nusakambangan Hilang dan Ditemukan Tak Bernyawa
- Inovasi Panggung Apung di Danau Ranu Segaran Buka Festival Budaya Probolinggo
Gala Poin:
1. Gugatan Rp 200 miliar oleh Menteri Pertanian terhadap media Tempo menjadi simbol ancaman nyata bagi kemerdekaan pers.
2. Jurnalis dan aktivis di Batam menuntut penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sesuai UU No. 40/1999, bukan jalur perdata yang digunakan pemerintah.
3. Intimidasi terhadap jurnalis (pelaporan, teror, massa tandingan) menunjukkan kondisi yang memperlemah fungsi pers sebagai kontrol sosial dalam demokrasi.
Aksi diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepulauan Riau serta dikawal aparat kepolisian. Ketua AJI Batam, Yogi Eka Sahputra, dalam sambutan pembukaannya mengatakan:
“Harusnya Mentan tau bahwa semua kekeliruan yang terjadi pada karya jurnalistik harus diserahkan kepada Dewan Pers, bukan menempuh jalur perdata di pengadilan, meskipun sudah dilaporkan Mentan harus selesaikan secara penuh di dewan pers apa yang masih tidak ia terima,” ujar Yogi, dalam keterangan yang diterima GalaPos ID, Minggu, 9 November 2025.
Yogi menyebut bahwa aksi ini bukan hanya berlangsung di Batam tetapi juga diselenggarakan di berbagai daerah seperti Jakarta, Ternate, Gorontalo hingga Makassar.
Ia juga mengecam adanya aksi-aksi tandingan hingga indikasi pengerahan buzzer yang menarget akun-akun AJI yang menyuarakan perlawanan.
Baca juga:
Bau Amis dan Limbah di Brantas, ECOTON: Gagalnya Pengawasan Lingkungan
Ketua PFI Kepri, Tommy Purniawan, menegaskan bahwa jika gugatan ini terus dilanjutkan dan inkrah, maka konsekuensinya akan mengancam semua jurnalis:
“Jika kasus gugatan ini memang dilanjutkan dan inkrah, ini akan mengancam kita semua, apapun yang kita lakukan bisa diperdatakan, ini sangat bahaya, sehingga ini harus kita lawan.”
Dari sisi lokal, Pemimpin Redaksi Malaka, Bintang Antonio, menyampaikan bahwa di Kota Batam sendiri telah terjadi pelaporan sengketa pers ke aparat penegak hukum sebelumnya:
“Padahal … semua sengketa pemberitaan harus diselesaikan di Dewan Pers,” kata Bintang.
Ia menambahkan bahwa fenomena ini menunjukan bahwa banyak pejabat publik di Indonesia tidak memahami fungsi pers di negara demokratis:
“Saya kira bahwa makin banyak pejabat yang tidak memahami fungsi pers … dan kebodohan itu harus segera dihentikan,” ujar Bintang.
Seorang jurnalis dari Batam Now, Aman Rangkuti, mengungkapkan keresahannya atas dugaan teror yang dialaminya saat bertugas:
“Beberapa kali saya mendapatkan dugaan teror dan dibuntuti oleh orang dikenal. … intinya kami siap melawan segala bentuk pembungkaman termasuk teror seperti ini.”
Jurnalis muda Randi pun menegaskan bahwa pers adalah untuk rakyat – bukan alat pemerintah:
“Menteri pertanian tidak punya hak untuk membungkam pers, karena jurnalis bekerja untuk kepentingan rakyat dan pemerintah digaji oleh uang rakyat.”
Masyarakat sipil pun ikut bersuara. Komunitas litera Chiki Chump diwakili oleh Kiki yang sangat khawatir atas implikasi gugatan:
“Jangan sampai kebebasan kita dikekang, dan kita tidak mau orde baru hidup kembali.”
Baca juga:
KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Sementara itu, pendiri organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, melalui pembacaan puisi karya W.S. Rendra menegaskan bahwa pembredelan Tempo bukan sekadar pembredelan media, tetapi pembredelan demokrasi.
Dari sisi hukum, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LsBH MK) melalui Fauzi menyebut bahwa pengadilan belakangan ini “alih-alih menjadi kuburan keadilan itu sendiri”.
Aksi ditutup dengan penandatanganan dukungan melawan pembungkaman pers. Tuntutan massa di antaranya:
Cabut segera gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo.
Pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai UU Pers.
Pejabat publik dan aparat hukum harus paham bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers.
Hentikan pembungkaman dan pembredelan gaya baru media/jurnalis.
Beri perlindungan hukum dan jaminan kebebasan pers bagi semua media dan jurnalis profesional.
Hentikan intimidasi seperti pengerahan buzzer ataupun massa tandingan.
Baca juga:
Warga Bumiayu Terseret Arus Banjir, Ditemukan Meninggal Dunia
"Puluhan jurnalis dan aktivis di Kota Batam menolak langkah Amran Sulaiman sebagai Menteri Pertanian yang menggugat media Tempo senilai Rp 200 miliar. Aksi ini menunjukkan tekanan terhadap kemerdekaan pers dan panggilan agar sengketa pers diselesaikan lewat Dewan Pers sesuai Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KemerdekaanPers #DewanPers #PerlindunganJurnalis
.jpeg)
.jpeg)