GalaPos ID, Bengkulu.
Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menetapkan Parizan Hermedi, Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemkot dan pemerasan dalam jabatan di kawasan Pasar Panorama.
Nilai pemerasan mencapai ratusan juta per kios, dan negara ditaksir mengalami kerugian miliaran rupiah.
“Pedagang diminta hingga Rp300 juta untuk kios di atas tanah pemerintah.”
Di balik jerih payah pedagang kecil, seorang wakil rakyat justru diduga menjadikan fasilitas publik sebagai ladang cuan pribadi.
Baca juga:
- Penyebab Kebakaran Pasar Kotabaru Masih Diselidiki
- Sidang GAMMA Tetapkan Tommy Paulus, Targetkan Olimpiade
- Kapan Berbicara pada Diri Sendiri, Justru Kontraproduktif?
Gala Poin:
1. Anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pemerasan di Pasar Panorama.
2. Modusnya adalah menjual kios kepada pedagang dengan dalih program pemerintah, padahal berada di atas aset Pemkot.
3. Kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah, dan tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Bentiring.
Penetapan tersangka dilakukan Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu.
“Perbuatan tersangka Parizan Hermedi diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah,” kata Fri Wisdom S. Sumbayak, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu.
Modus Parizan adalah memanfaatkan posisinya sebagai wakil rakyat untuk meyakinkan pedagang bahwa penjualan kios adalah program sah pemerintah. Padahal, kios-kios tersebut dibangun di atas aset milik pemerintah kota, tanpa mekanisme resmi.
Baca juga:
Sidang GAMMA Tetapkan Tommy Paulus, Targetkan Olimpiade
“Tersangka membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama, kemudian meminta sejumlah uang berkisar Rp55 juta hingga Rp300 juta kepada pedagang untuk setiap kios yang akan digunakan berjualan,” jelas Fri Wisdom.
Sebanyak 48 kios dibangun, dan 15 di antaranya telah ditempati pedagang. Kejari Bengkulu menyebut uang pembangunan berasal dari pedagang itu sendiri.
“Dalam pembangunan kios ini terdapat 48 kios, serta sudah ada yang berjualan sekitar 15 pedagang,” imbuhnya.
Kini, tersangka Parizan Hermedi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Bentiring Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga:
Pohon Tumbang di Jakarta, Siapa yang Bertanggung Jawab?
"Seorang anggota DPRD Kota Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pemerasan terkait penjualan kios di Pasar Panorama. Modusnya: menjual lapak yang dibangun di atas lahan milik negara seolah program resmi pemerintah. Nilai pemerasan mencapai ratusan juta per kios, dan negara ditaksir mengalami kerugian miliaran rupiah."
#Korupsi #PasarPanorama #Bengkulu #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia