NikMir Bebas dari TPPU, Reza Gladys Sebut Vonis Jadi Bukti Kebenaran

GalaPos ID, Jakarta.
Artis Nikita Mirzani mengaku lega setelah dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan hakim dinilainya masih terlalu berat, namun ia bersyukur terbebas dari ancaman hukuman 11 tahun.
Sementara pihak pelapor, dokter Reza Gladys, menyebut putusan hakim adalah kemenangan moral.

Nikita Mirzani: “Hakim Jangan Hanya Jadi Stempel Sidang”
Foto: rezagladys

"Dua reaksi berbeda muncul dari ruang sidang yang sama — Nikita lega tapi tak puas, sementara pihak Reza Gladys menyebut ini bukti kebenaran. Siapa sebenarnya yang menang dalam drama hukum ini?"

Baca juga:

Gala Poin:
1. Nikita lega terbebas dari dakwaan TPPU dan siap menempuh upaya hukum banding.
2. Pihak Reza Gladys menyebut putusan hakim sebagai bukti sah adanya pemerasan dan pembelaan nama baik produk.
3. Perseteruan bermula dari komentar Nikita di media sosial tentang produk skincare Reza.

 

“Enggak kerasa udah 7 bulan dan ini sudah selesai. Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama-sama bahwa tinggal satu pasal yang ada, 27 ayat 2. TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang,” kata Nikita di ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 28 Oktober 2025.

Ia pun berterima kasih kepada awak media, jaksa, dan tim pengacaranya.

“Terima kasih juga buat keluarga, sahabat, semuanya, lawyer juga yang sudah begitu hebatnya menjalankan sidang ini dengan sampai akhirnya selesai juga,” ucapnya.

Meski divonis bersalah atas dakwaan utama, Nikita menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Nanti kita tinggal, apa namanya, lawyer juga punya upaya yang lain karena dari sini masih ada banding, masih ada PK, kasasi, kita lihat aja nanti di situ,” ujarnya.

Baca juga:
Di Balik Batalnya Konser Slank 2025 di Banda Aceh

Sementara itu, pihak pelapor, dokter Reza Gladys, menyambut putusan itu dengan rasa syukur. Kuasa hukumnya, Surya Batubara, menyebut keputusan hakim membuktikan adanya pemerasan melalui media sosial yang merugikan kliennya.

“Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja,” katanya.

Lebih jauh, Surya menilai putusan hakim sekaligus membersihkan nama baik Reza Gladys dari tuduhan tak berdasar mengenai produk skincare-nya.

“Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah,” tegasnya.

Ia menyebut tudingan Nikita di media sosial hanyalah opini tanpa dasar hukum.

“Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM,” ujarnya.

Nikita Mirzani Lega Bebas dari TPPU, Reza Gladys Sebut Vonis Jadi Bukti Kebenaran
Foto: Istimewa

Kasus ini berawal dari komentar Nikita di media sosial yang menuding produk skincare milik Reza overclaim dan overprice. Perseteruan itu berujung laporan dugaan pemerasan dan TPPU hingga akhirnya menghasilkan putusan bersalah terhadap Nikita.

 

Baca juga:
Hindari Bakteri, Simpan Sisa Makanan dengan Benar

"Usai mendengar vonis, Nikita Mirzani bersuara lantang di ruang sidang. Ia mengaku lega bebas dari dakwaan TPPU, namun menilai proses hukum yang dijalaninya belum sepenuhnya adil. Sementara pihak pelapor, dokter Reza Gladys, menyebut putusan hakim adalah kemenangan moral."

#NikitaMirzani #RezaGladys #Skincare #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال