GalaPos ID, Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur ancaman dan pemerasan.
Namun, majelis hakim membebaskannya dari dakwaan tindak pidana pencucian uang.
![]() |
| Foto: Istimewa |
"Apakah vonis empat tahun penjara untuk Nikita Mirzani menandai babak akhir dari drama hukum yang menyeret namanya sejak akhir 2024, atau justru membuka bab baru perlawanan di meja banding?"
Baca juga:
- Dampak Kopi pada Stres yang Perlu Anda Ketahui
- Slank Gagal Manggung di Aceh, DKA: Iklim Berkesenian Tak Kondusif
- Di Balik Batalnya Konser Slank 2025 di Banda Aceh
Gala Poin:
1. Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan melalui ITE.
2. Ia dibebaskan dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
3. Hakim mempertimbangkan tanggungan keluarga sebagai faktor yang meringankan hukuman.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 1 Miliar Rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Kairul Soleh saat membacakan putusan, Selasa, 28 Oktober 2025.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara. Namun, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski demikian, Nikita dibebaskan dari dakwaan kumulatif kedua terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menilai tidak cukup bukti yang menyatakan ia terlibat dalam upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan.
Baca juga:
Hindari Bakteri, Simpan Sisa Makanan dengan Benar
Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
“Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum,” ujar Kairul Soleh.
Namun majelis juga mencatat keadaan yang meringankan, yakni tanggung jawab Nikita terhadap keluarga.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” jelasnya.
Majelis juga menetapkan agar barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain yang menjerat asistennya, Ismail Marzuki.
![]() |
| Foto IG: nikitamirzanimawardi_172 |
Biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa. Dengan demikian, Nikita Mirzani yang telah ditahan akan menjalani sisa masa hukuman setelah dikurangi masa penahanan sebelumnya. Ia masih memiliki peluang untuk menempuh upaya hukum banding.
Baca juga:
6 Makanan Manis dan Sehat (Dijamin Tak Kalah Enak)
"Sidang panjang Nikita Mirzani akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada sang artis atas kasus pemerasan melalui media elektronik. Namun, majelis hakim membebaskannya dari dakwaan tindak pidana pencucian uang."
#NikitaMirzani #Vonis #Pemerasan #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

