GalaPos ID Bengkulu.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan Hartanto, seorang pengacara yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi mark up pembebasan lahan proyek pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun 2019–2020.
Kasus dugaan mark up lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung menyeret nama Hartanto, advokat yang dulu dielu-elukan publik karena keberaniannya bersuara.
"Ironi tajam muncul di Bengkulu: dari pembela rakyat kecil menjadi tersangka perampas hak mereka. Apakah ini cermin bobroknya moral di balik jubah advokat?"
Baca juga:
- NikMir Bebas dari TPPU, Reza Gladys Sebut Vonis Jadi Bukti Kebenaran
- Daftar Media Online Mainstream Indonesia 2024-2025
- Dari Hobi Jadi Rezeki, Bisnis Diecast Tembus Pasar Dunia
Gala Poin:
1. Kejati Bengkulu resmi menahan Hartanto, pengacara yang diduga melakukan korupsi Rp15 miliar pada proyek pembebasan lahan tol.
2. Hartanto adalah tersangka ketiga setelah dua pejabat BPN lebih dulu ditahan.
3. Kejati Bengkulu berkomitmen melanjutkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka.
Penahanan dilakukan pada Selasa malam (28/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah pemeriksaan intensif sejak siang hari.
“Peran tersangka Hartanto yakni sebagai pendamping 9 orang warga terdampak pembangunan (WTP) pembebasan lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019–2020 dengan total uang hasil pendampingan yang diduga dimark up sebesar Rp15 miliar,” tegas Danang Prasetyo, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Selasa, 28 Oktober 2025.
Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: Print-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Hartanto akan mendekam di Rutan Malabero Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan, hingga 16 November 2025.
Baca juga:
Kasus Pemerasan via ITE, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara
Nama Hartanto sempat dikenal publik Bengkulu karena kiprahnya membela wali murid dalam polemik penerimaan siswa baru di SMAN 5 Bengkulu beberapa tahun lalu. Ia sempat disebut sebagai pengacara “rakyat kecil”.
Kini, nasib berbalik arah. Hartanto justru dijerat pasal korupsi karena diduga mempermainkan dana kompensasi yang seharusnya diterima warga terdampak proyek jalan tol.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu menyebutkan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Tersangka ini menjadi penghubung langsung antara masyarakat dan panitia pembebasan lahan. Namun, untuk sementara ditemukan ketidakbenaran dari sembilan warga yang didampingi,” ujar Danang.
Hartanto menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah menahan dua tersangka lain yakni Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, dan Ahadiya Seftiana, mantan Kabid BPN Bengkulu Tengah.
Kejati Bengkulu menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pendalaman penyidikan,” tambah Danang.
Kasus ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena besarnya dugaan kerugian negara, tetapi juga karena pelakunya berasal dari profesi yang seharusnya menegakkan hukum, bukan menyelewengkannya.
Baca juga:
Dampak Kopi pada Stres yang Perlu Anda Ketahui
"Seorang pengacara yang dulu dikenal vokal membela warga kecil kini berbalik menjadi tersangka korupsi. Kasus dugaan mark up lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung menyeret nama Hartanto, advokat yang dulu dielu-elukan publik karena keberaniannya bersuara."
#Hartanto #Bengkulu #Advokat #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia
.jpeg)
.jpeg)