GalaPos ID, Jakarta.
Upaya mediasi antara Subhan Palal dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat pertama, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai tergugat kedua, resmi gagal. Dengan tidak tercapainya kesepakatan damai, perkara gugatan perdata senilai Rp125 triliun ini dipastikan akan dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sengketa hukum antara warga sipil dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memanas. Gugatan fantastis senilai Rp125 triliun tak menemui titik damai dalam mediasi. Perkara kini resmi masuk ke tahap sidang."
Baca juga:
- Langkah Daftar Upbit Indonesia dan Klaim Airdrop Token NPXS
- Jangan Salah Pilih, Ini Tips Memilih Sayuran Segar dan Sehat
- TKP Maut di Rumah Heryanto, Horor di Balik Dinding Sang Atasan
Gala Poin:
1. Mediasi antara Subhan Palal dan Wapres Gibran gagal, sehingga gugatan perdata akan berlanjut ke persidangan.
2. Gugatan senilai Rp125 triliun diajukan karena dugaan ijazah SMA Gibran yang tidak sesuai syarat administratif pencalonan.
3. Lembaga pendidikan Gibran di Singapura dan Australia dipertanyakan legalitasnya sebagai setara SMA oleh penggugat.
Gugatan ini diajukan Subhan Palal terkait legalitas ijazah pendidikan tingkat SMA yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 lalu.
Subhan menuding dokumen pendidikan yang dilampirkan Gibran tidak memenuhi syarat administrasi yang diatur dalam undang-undang pemilu.
"Hari ini belum ada kata kesepakatan. Kesepakatan dapat diambil hingga pokok perkara tersebut berakhir," ujar Subhan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025.
Subhan menegaskan bahwa selama belum ada penjelasan atau klarifikasi resmi dari pihak Gibran terkait dokumen ijazah tersebut, proses hukum akan terus berlanjut.
Baca juga:
Jan Maringka Pimpin Jalan Sehat Merakyat di Kupang
Ia pun menolak mencabut gugatan meskipun sudah difasilitasi mediasi oleh pengadilan. Dalam gugatannya, Subhan menyebut bahwa ijazah setara SMA yang digunakan Gibran berasal dari dua institusi luar negeri:
Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004)
UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007)
Menurut Subhan, dua lembaga pendidikan tersebut tidak termasuk dalam kategori pendidikan menengah atas atau setara SMA yang sah menurut regulasi di Indonesia. Hal inilah yang menjadi dasar utama gugatan yang bernilai fantastis tersebut.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Wakil Presiden Gibran maupun KPU RI terkait kelanjutan proses hukum tersebut. Namun, perkara ini dipastikan akan menarik perhatian publik mengingat menyangkut keabsahan administratif seorang pejabat tinggi negara.
Penulis: Wahyu Baskara
Baca juga:
Gugatan Akses Ijazah Pejabat: Transparansi vs Privasi?
"Gugatan Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan ijazah tak sah resmi berlanjut ke pengadilan usai mediasi gagal. Siapa sebenarnya Subhan Palal, dan apa dasar tuntutannya?"
#Gibran #Ijazah #PengadilanJakarta #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia