Gugatan Akses Ijazah Pejabat: Transparansi vs Privasi?

GalaPos ID, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dihadapkan pada gugatan penting yang menyentuh langsung urat nadi keterbukaan: apakah ijazah pejabat negara harus dianggap informasi pribadi yang tak boleh dibuka
Ketika ijazah para pejabat publik dipertanyakan keasliannya hingga membuat gaduh ruang demokrasi, gugatan terhadap UU KIP pun muncul. Tapi benarkah keterbukaan harus mengorbankan privasi? Atau justru ini panggilan moral agar kekuasaan lebih transparan?

Keseimbangan Keterbukaan dan Privasi: Komisi Informasi Pusat Respons Gugatan Ijazah Pejabat

"Publik geram. Kegaduhan soal keaslian ijazah pejabat kembali mencuat ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan terhadap pasal-pasal pengecualian dalam UU KIP memicu perdebatan: milik siapa sebetulnya dokumen itu — pejabat atau rakyat?"

Baca juga:

Gala Poin:
1. Gugatan ke MK menuntut agar ijazah pejabat tidak dianggap sebagai informasi pribadi.
2. Pemohon menyatakan bahwa isu ini menimbulkan keresahan publik yang mengganggu aktivitas masyarakat.
3. Kasus ijazah Presiden Jokowi menjadi latar belakang yang memantik gugatan ini.


Sidang pendahuluan uji materi terhadap Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berlangsung Jumat, 10 Oktober 2025.

Pemohon, Komardin, menyatakan bahwa ijazah pejabat seharusnya bisa diakses oleh publik demi menjamin transparansi.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 huruf g... tetapi skripsi, ijazah seseorang, pejabat, mantan pejabat negara dan/atau semua yang telah digaji dengan menggunakan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan dan dapat diminta jika dibutuhkan keabsahannya oleh publik,” ujar Komardin.

Baca juga:
Tutorial Cara Memunculkan Thumbnail Pada AMP HTML Blogger

Ia mengklaim bahwa isu ijazah pejabat selama ini memicu keresahan di tengah masyarakat dan berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi.

“Terjadi gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami itu sulit. Ya, sering ada demo, kemudian ada perdebatan, dan sebagainya,” ucap Komardin.

Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat menyindir alasan tersebut, mempertanyakan relevansi antara akses ijazah dan terganggunya ekonomi masyarakat.

Gugatan ini juga menyinggung isu sensitif: ijazah Presiden Joko Widodo. Komardin mengungkapkan bahwa proses pembuktian keabsahan ijazah Jokowi terkendala karena Universitas Gadjah Mada menolak memberikan data.

MK Diuji Soal Ijazah Jokowi, Publik Tuntut Keterbukaan

“Karena itu, pemohon melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada UGM di Pengadilan Negeri Sleman dengan tujuan kegaduhan dapat dicegah agar tuntutan pemohon tidak dilanjutkan,” ucap Saldi Isra.

Gugatan ini dapat menjadi bola salju politik, tergantung bagaimana MK memutuskan: membuka dokumen yang selama ini dianggap pribadi atau tetap mempertahankan batasan informasi?

 

Baca juga:
Gelombang Baru Bitcoin, Antara Rekor US$125.000 dan Regulasi OJK

"Komisi Informasi Pusat (KIP) menanggapi gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menyasar keterbukaan dokumen ijazah pejabat. Di tengah kontroversi publik soal keabsahan ijazah tokoh negara, KIP mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan perlindungan data pribadi."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KIP #UU_KIP #HakUntukTahu

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال