GalaPos ID, Jakarta.
Upaya mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook melalui mekanisme praperadilan, resmi ditolak.
Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada Senin, 13 Oktober 2025.
"Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim resmi menyandang status tersangka. Gugatan praperadilan yang diajukan untuk membatalkan penetapan tersebut kandas. Hakim menyatakan Kejaksaan Agung telah memenuhi prosedur dan bukti yang sah."
Baca juga:
- Mediasi Gagal, Gugatan 125 Triliun terhadap Gibran Masuk Pengadilan
- Langkah Daftar Upbit Indonesia dan Klaim Airdrop Token NPXS
- Jangan Salah Pilih, Ini Tips Memilih Sayuran Segar dan Sehat
Gala Poin:
1. Hakim menolak praperadilan Nadiem Makarim, menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung sah secara hukum.
2. Kasus korupsi pengadaan Chromebook 2019–2022 menjadi fokus penyidikan dengan dugaan kerugian negara dan markup anggaran.
3. Penyidikan akan berlanjut, membuka jalan bagi kemungkinan penahanan dan proses hukum lebih lanjut terhadap mantan menteri.
“Mengadili, satu, menolak praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” tegas Hakim Ketut saat membacakan putusan.
Putusan ini memperkuat legalitas status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung terhadap Nadiem, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang 2019 hingga 2022.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Kejaksaan telah melaksanakan penyidikan sesuai prosedur hukum yang sah, serta mengantongi minimal empat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga:
TKP Maut di Rumah Heryanto, Horor di Balik Dinding Sang Atasan
"Penyidikan yang telah dilakukan oleh pemohon dalam hal ini Kejaksaan Agung dengan mengumpulkan barang bukti telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang sah," ujar Hakim Ketut.
Dengan putusan ini, maka penyidikan terhadap Nadiem akan berlanjut ke tahap berikutnya, membuka peluang penyidik untuk melakukan penahanan, pemeriksaan lanjutan, hingga pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi apabila bukti semakin menguat.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan ribuan unit laptop Chromebook yang didistribusikan ke berbagai sekolah di Indonesia dalam rangka program digitalisasi pendidikan.
Proyek tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, hasil audit internal dan investigasi Kejaksaan Agung menemukan indikasi kerugian negara yang signifikan dan praktik markup harga dalam pengadaan tersebut.
Kejagung menetapkan Nadiem sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab secara administratif dan strategis atas proyek tersebut, mengingat posisinya sebagai menteri kala itu.
Penulis: Wahyu Baskara
Baca juga:
Jan Maringka Pimpin Jalan Sehat Merakyat di Kupang
"Upaya hukum Nadiem Makarim untuk lepas dari status tersangka kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek gagal. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya, membuka jalan bagi Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan."
#NadiemMakarim #KorupsiLaptop #Praperadilan #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia