KIP Respon Gugatan Akses Ijazah Jokowi

GalaPos ID, Jakarta.
Dalam menghadapi gugatan hukum terkait Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menegaskan posisi netral namun waspada terhadap ancaman pembelokan tujuan transparansi.
KIP menyatakan keterbukaan informasi publik harus tetap berimbang dengan perlindungan data pribadi.

Keterbukaan vs Privasi: KIP Tanggapi Gugatan Ijazah Pejabat

"Menyoroti tanggapan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait gugatan publik terhadap UU KIP, serta bagaimana negara menyeimbangkan antara hak atas informasi dan perlindungan data pribadi."

Baca juga:
Gala Poin:
1. KIP menanggapi gugatan UU KIP secara terbuka namun menekankan pentingnya perlindungan data pribadi.
2. Keterbukaan dokumen ijazah harus mempertimbangkan konteks, jabatan, dan relevansi publik.
3. KIP menekankan bahwa mekanisme hukum harus ditempuh secara adil dan beretika.


Arya Sandhiyudha, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, menanggapi gugatan tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

Ia menyebut bahwa setiap langkah masyarakat melalui jalur hukum merupakan hak konstitusional yang sah.

“Komisi Informasi Pusat menghormati setiap inisiatif masyarakat yang menggunakan jalur konstitusional untuk memperkuat keterbukaan informasi publik. Gugatan terhadap UU KIP adalah bagian dari dinamika demokrasi yang kami pandang positif sepanjang bertujuan memperbaiki tata kelola keterbukaan,” ujar Arya di Jakarta, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Baca juga:
Tutorial Cara Memunculkan Thumbnail Pada AMP HTML Blogger

Namun, Arya mengingatkan bahwa asas keterbukaan memiliki batas.

“Prinsip kami adalah maximum access, limited exception — keterbukaan adalah asas utama, namun tetap harus menghormati perlindungan data pribadi dan martabat individu,” lanjutnya.

Dalam konteks ijazah pejabat, Arya menjelaskan bahwa meski dokumen tersebut menyangkut akuntabilitas, pembukaannya harus melihat konteks jabatan, urgensi publik, dan batasan hukum yang berlaku. Termasuk UU Perlindungan Data Pribadi.

“Komisi Informasi Pusat akan terus menjadi penjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan hak warga negara untuk dilindungi,” tegas Arya.

Ijazah Pejabat Digugat Dibuka Publik, KIP Ingatkan Batas Keterbukaan

KIP juga mengajak semua pihak untuk menempuh jalur resmi melalui Mahkamah Konstitusi atau sengketa informasi.

Mereka berharap gugatan ini menjadi refleksi kolektif untuk membangun budaya transparansi yang beradab, bukan sarana menyerang pribadi pejabat dengan data-data sensitif.

 

Baca juga:
Gelombang Baru Bitcoin, Antara Rekor US$125.000 dan Regulasi OJK

"Ketika transparansi dan privasi saling berhadapan, siapa yang berhak menang? Gugatan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyorot kembali pertarungan antara hak publik untuk tahu dan perlindungan data pribadi para pejabat negara."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KIP #UUKIP #KomisiInformasiPusat

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال