Karaoke MC dan GS di Sebatik Kena SP3, Miras Ilegal dan LC Seksi

GalaPos ID, Nunukan.
Dua Tempat Hiburan Malam (THM) di Sebatik, Kabupaten Nunukan, resmi menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Nunukan. SP3 ini dijatuhkan setelah ditemukan praktik penjualan minuman keras ilegal dan keberadaan Ladies Companion (LC) berpakaian seksi di tempat karaoke tersebut.
Pemda setempat memberi tenggat 30 hari untuk memperbaiki pelanggaran, atau izin akan dicabut permanen.

Pemerintah Nunukan Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Karaoke Nakal
(Foto : Kadisporapar Nunukan)

"Ketika peringatan pertama dan kedua diabaikan, pemerintah daerah akhirnya turun tangan. Dua tempat karaoke di Sebatik kini hanya punya waktu 30 hari untuk menyelamatkan izin usaha mereka."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Dua karaoke di Sebatik dijatuhi SP3 setelah ditemukan pelanggaran berat termasuk penjualan miras ilegal dan LC.
2. Disporapar memberi waktu 30 hari untuk memperbaiki pelanggaran sebelum izin dicabut permanen.
3. Pemerintah Nunukan prihatin atas maraknya karaoke berkedok THM yang meresahkan warga dan mencoreng citra daerah.


Kepala Disporapar Nunukan, Abdul Halid, mengatakan pelanggaran ini melanggar Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 93292) untuk kategori karaoke.

“Izin THM sesuai KBLI – 93292 untuk karaoke, tapi lapangan menyediakan Miras, bahkan terdapat pelayanan LC berpakaian seksi,” kata Halid, Selasa, 28 Oktober 2025.

Sebelum SP3 diterbitkan, pemerintah daerah menerima banyak laporan masyarakat terkait aktivitas karaoke yang beroperasi hingga dini hari dan menimbulkan kebisingan.

Disporapar kemudian menggelar pemeriksaan lapangan pukul 23.00 Wita bersama Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Batasan jam operasional relatif, tapi kegiatannya tidak boleh sampai meresahkan masyarakat,” ujar Halid.

Baca juga:
Kurangi Risiko dan Cegah Kanker, Hindari Enam Makanan Ini

Pelanggaran ini disebut melanggar Permen Parekraf Nomor 4 Tahun 2021 dan Permen Parekraf Nomor 8 Tahun 2021 tentang sanksi administratif dalam perizinan usaha berbasis risiko sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dua tempat karaoke yang dimaksud, masing-masing berinisial MC dan GS, sebelumnya telah menerima SP1 dan SP2. Karena tidak mengindahkan peringatan, kini mereka diberi waktu 30 hari untuk memenuhi seluruh poin perbaikan.

“Kalau tidak mampu dipatuhi, pemerintah berhak mencabut izin usaha mereka,” tegas Halid.

Selain penegakan aturan, Halid menyoroti aspek sosial. Ia menyebut maraknya karaoke berkedok THM di Sebatik bisa merusak moral generasi muda.

“Di Pulau Sebatik terdapat 11 lokasi THM berkedok karaoke. Jika tidak ditertibkan, bisa mengarah pada kegiatan prostitusi malam,” ujarnya.

Karaoke MC dan GS di Sebatik Kena SP3, Ditemukan Miras Ilegal dan LC
(Foto : Kadisporapar Nunukan)

 

Pemerintah daerah menyebut penindakan ini bukan hanya soal izin, melainkan upaya menjaga citra Sebatik yang dikenal religius dan dijuluki “Kota Santri”.

“Kita mendengar laporan masyarakat, anak-anak usia sekolah masuk karaoke. Indikasi itu sedang kami dalami,” ungkap Halid prihatin.

 

Baca juga:
Eks Pengacara Warga Kecil Terseret Kasus Korupsi Proyek Tol

"Setelah mendapat laporan keresahan warga, Disporapar Nunukan bersama sejumlah instansi melakukan sidak malam hari dan menjatuhkan SP3 kepada dua tempat karaoke di Sebatik. Pemerintah memberi tenggat 30 hari untuk memperbaiki pelanggaran, atau izin akan dicabut permanen."

#NunukanBerbenah #THMIlegal #SidakSebatik #KaraokeNakal #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال