Dituduh Selingkuh, Pria Ini Tewas Usai Alat Vitalnya Dipotong Istri

GalaPos ID, Jakarta Barat.
Seorang pria berinisial H meregang nyawa setelah dianiaya oleh istrinya sendiri, HZ, dalam peristiwa mengejutkan yang terjadi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Peristiwa ini bermula dari dugaan cemburu buta yang memicu kekerasan ekstrem.

Suami Dipotong Pakai Cutter, Istri Dijerat Pasal Penganiayaan Berat
Rekonstruksi seorang istri nekat menganiaya suaminya hingga alat vitalnya terputus. Foto: Istimewa

"Cinta yang berubah menjadi kemarahan tak terkendali kembali menelan korban. Kali ini, bukan sekadar kekerasan rumah tangga biasa—tetapi tragedi yang meninggalkan luka fisik dan psikis mendalam, hingga berujung kematian."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Aksi penganiayaan terjadi akibat cemburu buta setelah pelaku membaca isi chat di ponsel korban.
2. Korban mengalami luka berat pada alat vital dan meninggal setelah 23 hari dirawat di RSCM.
3. Pelaku dijerat Pasal 354 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.

 

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa penganiayaan bermula saat pelaku melihat isi percakapan di ponsel suaminya.

“Kami dapat laporan tiga hari kemudian saat korban dirawat di RSCM. Kami melakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit dan kami temukan bahwa alat vital korban terputus,” ungkap Ganda, dalam keterangan yang diterima GalaPos ID, Selasa, 21 Oktober 2025.

Menurut hasil penyelidikan sementara dan usai proses rekonstruksi, AKP Ganda Sibarani menyebut, pelaku melakukan aksinya saat korban tengah tertidur lelap.

Baca juga:
Tempo Digugat Amran, AJI dan Amnesty: Ini Ancaman Kemerdekaan Pers


Alat yang digunakan bukan senjata berat, melainkan pisau cutter yang umum dijumpai di rumah tangga.

“Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Jadi, dia pakai pisau 'cutter',” lanjut Ganda.

Korban, meski dalam kondisi parah, masih sempat berkendara menuju fasilitas kesehatan terdekat sambil membonceng pelaku. Sayangnya, upaya itu tidak cukup menyelamatkan nyawanya.

“Setelah penganiayaan berat itu, korban langsung berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng tersangka. Setelah itu baru dirujuk ke RSCM,” katanya.

Korban sempat menjalani perawatan selama 23 hari di RSCM sebelum akhirnya meninggal dunia pada 12 Agustus 2025.

“Sayangnya korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian,” tambah Ganda.

Kasus Penganiayaan di Kebon Jeruk: Suami Tewas setelah Diserang Istri
 

Dalam rekonstruksi yang dilakukan di Mapolsek Kebon Jeruk, pelaku memperagakan 25 adegan di hadapan penyidik dan sejumlah saksi.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

 

Baca juga:
Fans Persita Pilih Damai, Hindari Politik dan Kekerasan

"Akibat cemburu setelah membaca isi ponsel, seorang istri nekat menganiaya suaminya hingga alat vitalnya terputus. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, sang suami akhirnya tewas. Polisi kini menjerat sang istri sebagai tersangka dengan pasal penganiayaan berat."

#Cemburu #KRDT #KebonJeruk #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال