GalaPos ID, Jakarta.
Sebuah tragedi dalam rumah tangga kembali mengguncang masyarakat. Seorang wanita di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga memotong alat vital suaminya sendiri karena cemburu buta.
Peristiwa ini terjadi secara sunyi—tanpa saksi langsung, tanpa peringatan, hanya kemarahan yang mendidih.
"Tak ada yang mengira senjata sederhana seperti cutter bisa mengakhiri hidup seseorang. Tapi ketika cemburu membutakan, bahkan alat rumah tangga bisa menjadi senjata mematikan."
Baca juga:
- Dituduh Selingkuh, Pria Ini Tewas Usai Alat Vitalnya Dipotong Istri
- Kronologi Tabrak Pohon dan Evakuasi Dramatis Sopir di Purbalingga
- The Seven Lakes Festival 2025, Probolinggo Angkat Pariwisata Lokal
Gala Poin:
1. Kasus penganiayaan berat ini bermula dari kecemburuan terhadap isi percakapan dalam ponsel.
2. Pelaku menggunakan pisau cutter untuk menganiaya korban saat tertidur.
3. Meski sempat mendapatkan perawatan intensif, korban akhirnya meninggal dunia.
AKP Ganda Sibarani dari Polsek Kebon Jeruk mengungkapkan, aksi keji ini terungkap saat korban dirawat di RSCM dalam kondisi luka parah.
“Kami dapat laporan tiga hari kemudian saat korban dirawat di RSCM. Kami melakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit dan kami temukan bahwa alat vital korban terputus,” kata Ganda, Selasa, 21 Oktober 2025.
Sang istri, HZ, kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sejumlah saksi. Ia melakukan aksi tersebut saat suaminya tengah tertidur.
“Kami periksa saksi-saksi semua. Kami berproses, kami naikkan ke tingkat penyidikan. Kemudian kami menetapkan tersangka bahwa si istri yang melakukan perbuatan tersebut,” ujar Ganda.
Baca juga:
Hepatitis A, Peran Kunyit dalam Pengobatan dan Pencegahan
Lebih menyedihkan lagi, korban dalam kondisi sekarat masih sempat menyetir sendiri menuju fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng istrinya.
“Setelah penganiayaan berat itu, korban langsung berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng tersangka,” jelas Ganda.
Namun setelah dirawat intensif selama lebih dari tiga minggu, korban tak berhasil diselamatkan.
“Sayangnya korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025,” kata Ganda.
Polisi telah menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 25 adegan untuk memperkuat pembuktian hukum. Pelaku HZ kini diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini menyisakan pertanyaan besar tentang kesehatan mental dalam rumah tangga, penanganan konflik personal, serta sejauh mana masyarakat memahami batasan dalam relasi.
Baca juga:
Fans Persita Pilih Damai, Hindari Politik dan Kekerasan
"Sebuah tindakan impulsif dalam rumah tangga berakhir dengan kematian. Bukan karena kelalaian, melainkan tindakan sadis yang dilatari cemburu. Ketika akal kalah oleh emosi, hukum menjadi satu-satunya jalan penyelesaian."
#Cemburu #KDRTMaut #Istri #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia
.jpg)
.jpg)