Yaqut Hadir sebagai Saksi, Kuota Haji Rp1 Triliun Jadi Sorotan

GalaPos ID, Jakarta.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani pemeriksaan intensif selama hampir tujuh jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 1 September 2025.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.22 WIB hingga 16.20 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Yaqut Diperiksa 7 Jam, KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Di balik prosesi suci ibadah haji, terkuak aroma manipulasi kuota dan penyimpangan regulasi yang menyeret mantan pejabat negara. KPK menyelidiki lebih dalam, dan Yaqut Cholil Qoumas kini berada di tengah pusaran kasus besar yang melibatkan miliaran dana umat.”

Baca juga:

Gala Poin:
1. Yaqut diperiksa selama hampir tujuh jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
2. Fokus penyidikan adalah penyimpangan pembagian 20.000 kuota tambahan yang melanggar proporsi regulasi.
3. KPK memperkirakan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri.

 

Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024, sebuah perkara yang kini menyedot perhatian publik karena menyangkut dana umat dalam skala besar.

“Ya, memperdalam keterangan yang saya sampaikan sebelumnya di penyelidikan. Jadi, ada pendalaman,” kata Yaqut kepada wartawan usai diperiksa.

Ia menegaskan bahwa dirinya bersikap kooperatif dan siap memberikan informasi sesuai kapasitasnya.

“Saya menghadiri panggilan dari KPK sebagai saksi. Memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” ujarnya.

Baca juga:
Sabang Didukung Jadi Model Wakaf Pariwisata Nasional

Yaqut juga menyampaikan bahwa ia tidak membawa dokumen tambahan dalam pemeriksaan kali ini. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keterangan Yaqut sangat penting dalam mengungkap perkara ini.

Fokus penyidikan diarahkan pada dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2023.

Masalah muncul karena kuota itu dibagi rata: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, aturan menyebutkan bahwa 92 persen kuota seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Perbedaan alokasi ini menimbulkan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, jumlah yang masih dapat bertambah seiring hasil audit bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Yaqut Diperiksa 7 Jam, KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Pemeriksaan Yaqut bukan tahap awal dari penyidikan ini. Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Yaqut dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam yang diduga berkaitan dengan kasus.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri untuk memastikan ia tetap berada dalam jangkauan penyidik.

Selain Yaqut, staf khususnya, Ishfah Abidal Azis, juga telah diperiksa. KPK menyebut bahwa pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses mengurai peran masing-masing pihak dalam kasus ini.

Baca juga:
Ojol Terlindas, Kapolri Minta Maaf

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.

Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji—agenda tahunan yang melibatkan jutaan calon jamaah dan dana besar dari rakyat. Dugaan korupsi dalam pengelolaan haji bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan umat.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan menjunjung akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang terkait pelayanan keagamaan.

 

Baca juga:
Rantis Brimob Lindas Ojol, Massa Geruduk Mako Kwitang

“Pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK membuka tabir penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Kasus ini menyentuh aspek sensitif: ibadah umat dan potensi kerugian negara triliunan rupiah.”

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KorupsiHaji #DanaUmatDiawasi #KPK #HajiTanpaKorupsi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال