GalaPos ID, Jakarta.
Tindakan represif aparat gabungan yang menembakkan gas air mata ke dalam Kampus Universitas Islam Bandung (UNISBA) pada Senin dini hari memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak.
Salah satu yang menyuarakan kecaman dari Forum Advokat Peduli Hukum dan Keadilan, kumpulan alumni Unisba yang kini berprofesi sebagai praktisi hukum.
"Ketika aparat bersenjata masuk ke ruang pendidikan, siapa yang akan berdiri membela suara mahasiswa? Jawabannya datang dari para alumni yang kini menjadi advokat."
Baca juga:
- Rektor Unisba Ubah Nada: Akui Korban, Kecam Gas Air Mata
- Enggano Berkobar: Sawit atau Kedaulatan?
- Kontroversi Bandung, Retakan Narasi di Tengah Kabut Gas Air Mata
Gala Poin:
1. Forum Advokat Peduli Hukum dan Keadilan mengecam keras tindakan represif aparat di Kampus Unisba sebagai bentuk pelanggaran hukum dan demokrasi.
2. Mereka menuntut pembebasan massa aksi, perlindungan terhadap kebebasan akademik, dan keberpihakan moral dari rektorat terhadap mahasiswa.
3. Pernyataan ini mempertegas peran advokat sebagai bagian dari kekuatan sipil yang melindungi ruang berpikir dan berpendapat.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa, 2 September 2025, forum tersebut menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan aparat kepolisian.
Mereka menyebut insiden tersebut bukan hanya melanggar batas etik dan hukum, tetapi juga mencederai semangat demokrasi dan kebebasan akademik yang menjadi fondasi pendidikan tinggi di Indonesia.
“Sebagai Alumni UNISBA, menyayangkan tindakan represif tersebut bukan hanya menciderai demokrasi, tetapi juga menunjukkan kegagalan institusi penegak hukum dalam memahami batas-batas kewenangannya,” tulis Forum Advokat Peduli Hukum dan Keadilan, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Selasa, 2 September 2025.
Baca juga:
Rektor Bungkam, Mahasiswa Bersaksi: Ada Aparat Masuk Kampus!
Dalam lima poin sikap tegas yang mereka sampaikan, forum tersebut secara langsung mengutuk kekerasan aparat di ruang akademik, mengecam penyalahgunaan instruksi Kapolri, dan menuntut penghentian tindakan intimidatif terhadap mahasiswa.
“Instruksi tersebut secara jelas menyatakan bahwa penggunaan peluru karet hanya dapat dilakukan apabila terdapat ancaman nyata terhadap markas kepolisian, bukan di ruang publik, apalagi di institusi pendidikan.”
Lebih jauh, mereka menyoroti pelabelan ‘anarko’ terhadap mahasiswa dan kampus sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpikir yang berbahaya.
Menurut mereka, kampus harus dijaga sebagai ruang aman untuk berpikir kritis, bukan justru menjadi sasaran intimidasi militeristik.
Forum Advokat juga secara eksplisit meminta agar seluruh massa aksi yang ditahan dibebaskan tanpa syarat, dengan mengacu pada hak konstitusional rakyat Indonesia untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Aksi menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.”
Tak hanya itu, desakan juga diberikan kepada pihak rektorat dan civitas akademika Unisba untuk menunjukkan keberpihakan terhadap nilai-nilai demokrasi dengan berdiri bersama mahasiswa.
“Mendesak pihak rektorat dan seluruh civitas akademika UNISBA untuk berdiri bersama mahasiswa, membela hak menyampaikan aspirasi, dan menolak segala bentuk intimidasi, baik dari eksternal maupun internal kampus.”
Baca juga:
Permintaan Maaf Nafa Urbach di Tengah Badai
Forum Advokat Peduli Hukum dan Keadilan terdiri dari sejumlah nama yang bukan asing di dunia hukum Indonesia, di antaranya: Hedi Hudaya, Iqbal Tawakkal Pasaribu, M. Afif Abdul Qoyim, Hardiansyah, Ade Winata, dan para advokat lainnya.
Mereka menegaskan bahwa langkah advokasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual mereka sebagai alumni.
Pernyataan sikap para advokat alumni ini menambah tekanan terhadap pihak kepolisian dan rektorat Unisba yang kini berada dalam sorotan tajam publik.
Dalam situasi di mana narasi saling bertabrakan antara aparat, rektorat, dan mahasiswa, suara dari luar—terutama yang berasal dari internal kampus sendiri—menjadi elemen penting dalam menjaga akuntabilitas institusi pendidikan.
Berikut pernyataan sikap Forum Advokat Peduli Hukum dan Keadilan selengkapnya:
“Polisi Dan TNI Tidak Boleh Menggertak Kampus!”
Pernyataan Sikap Forum Advokat Peduli Hukum dan Keadilan
Selasa, 2 September 2025
Kami, Forum Advokat Peduli Hukum dan Keadilan, menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian yang menembakkan gas air mata ke dalam area Kampus Universitas Islam Bandung (UNISBA) pada dini hari.
Sebagai Alumni UNISBA, menyayangkan tindakan represif tersebut bukan hanya menciderai demokrasi, tetapi juga menunjukkan kegagalan institusi penegak hukum dalam memahami batas-batas kewenangannya.
Kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk segala bentuk kekerasan polisi terhadap ruang akademik;
2. Mengecam penyalahgunaan instruksi Kapolri terkait penggunaan peluru karet dan tindakan represif lainnya. Instruksi tersebut secara jelas menyatakan bahwa penggunaan peluru karet hanya dapat dilakukan apabila terdapat ancaman nyata terhadap markas kepolisian, bukan di ruang publik, apalagi di institusi pendidikan.
3. Menuntut perlindungan terhadap kebebasan sipil dan kebebasan akademik. Pelabelan "anarko" terhadap mahasiswa dan kampus adalah bentuk pembungkaman yang berbahaya. Kampus adalah ruang aman untuk berpikir kritis, bukan tempat yang boleh dijadikan target operasi aparat bersenjata.
4. Mendesak kepolisian untuk segera membebaskan seluruh massa aksi yang masih ditahan tanpa syarat. Aksi menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
5. Mendesak pihak rektorat dan seluruh civitas akademika UNISBA untuk berdiri bersama mahasiswa, membela hak menyampaikan aspirasi, dan menolak segala bentuk intimidasi, baik dari eksternal maupun internal kampus.
Forum Advokat Peduli Hukum dan Keadilan, yang juga alumni Unisba.
1. Hedi Hudaya SH.MH
2. Iqbal Tawakkal Pasaribu SH.MH
3. M. Afif Abdul Qoyim SH
4. Hardiansyah SH.MH
5. Ade Winata SH.
Dan kawan kawan para advokat lainnya.
Pertanyaannya kini: Apakah kampus akan tetap menjadi ruang aman, atau berubah menjadi ladang represi atas nama stabilitas?
Baca juga:
Pertamina Turunkan Harga BBM, Tapi Daerah?
“Seruan keras dari para alumni Universitas Islam Bandung menggema: advokat mengecam aparat yang menembakkan gas air mata ke dalam kampus, menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran konstitusi dan pengkhianatan terhadap ruang akademik yang seharusnya aman dan bebas dari intimidasi.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #HukumUntukRakyat #KampusAmanTanpaRepresi #AdvokatBersamaMahasiswa #SuaraDariAlumni