GalaPos ID, Sumut.
Aroma tajam larutan pembersih lantai bercampur uap panas menyelimuti udara saat panci besar berisi cairan sabu mendidih. Sementara itu, tumpukan daun ganja hangus terbakar di sisi lain halaman. Pemusnahan ini bukan simbolik semata, tetapi menjadi babak baru dalam perjuangan Kabupaten Batu Bara memberantas narkotika.
"Di balik uap panas dari larutan sabu yang direbus, tersimpan perjuangan menyelamatkan masa depan generasi. Pemusnahan barang bukti narkotika di Batu Bara bukan sekadar prosedur hukum, melainkan bagian dari perang nyata melawan perusak bangsa.”
Baca juga:
- Tragedi di Kantor Camat, Pemuda Tewas Dikeroyok Remaja
- Opu Karajeng, Festival Merdeka Selayar
- Langkah Terakhir Yadnya Karo, Tradisi Nyadran di Bromo
Gala Poin:
1. Polres Batu Bara memusnahkan total 78 kg narkotika dari 4 kasus besar yang melibatkan 6 tersangka lintas daerah.
2. Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan metode yang aman dan disaksikan Forkopimda serta laboratorium forensik.
3. Bupati Batu Bara menegaskan pentingnya sinergitas antarinstansi untuk menyelamatkan generasi masa depan dari bahaya narkoba.
Sebanyak 30 kilogram sabu, 22,4 kilogram ekstasi, dan 25,6 kilogram daun ganja dimusnahkan Polres Batu Bara dalam sebuah upacara terbuka yang dipimpin langsung oleh Bupati Baharuddin Siagian.
Hadir pula Kapolres AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, unsur Forkopimda, Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafi’i Yanti, dan Kasatresnarkoba AKP Ramses Panjaitan.
“Ini demi keselamatan generasi emas menuju Indonesia emas tahun 2045 mendatang,” tegas Bupati Baharuddin, Selasa, 26 Agustus 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat kasus besar yang melibatkan enam tersangka dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur dan Jakarta.
Baca juga:
DPR: Batubara Tak Boleh Hanya Jadi Komoditas Mentah
Kasatresnarkoba AKP Ramses menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan proses khusus: sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender, direbus bersama larutan pembersih lantai, lalu dikubur, sedangkan daun ganja dibakar habis.
Sebelum proses pemusnahan, tim Laboratorium Forensik Polda Sumut memastikan keaslian dan kadar narkotika dari barang bukti yang disita.
Tindakan ini menjadi bagian dari transparansi proses hukum dan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas narkotika.
Barang bukti berasal dari kasus-kasus berikut:
- 25,6 kg ganja dari SM (31), warga Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara.
- 1,925 kg sabu dari B (43), warga Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
- 1,033 kg sabu dari SA (25) dan MAS (29), warga Medang Deras, Batu Bara.
- 26,95 kg sabu dan 22,4 kg ekstasi dari GPS (32) dan DS (37), warga Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Kami mengapresiasi Kapolres dan jajarannya yang telah bekerja keras mengungkap kasus-kasus ini,” ujar Baharuddin.
Baca juga:
DPR Soroti Lemahnya Pengawasan Rantai Pasok Beras
Ia menambahkan, sinergitas antara Pemkab, Polres, dan BNNK sangat penting untuk terus dijaga dan diperkuat guna mencegah peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Dengan pemusnahan ini, Kabupaten Batu Bara mengirim pesan tegas: tidak akan ada tempat bagi perusak generasi di tanah ini.
Lebih dari penegakan hukum, tindakan ini adalah investasi jangka panjang demi generasi emas Indonesia tahun 2045.
Penulis: Taufiq BB
Baca juga:
Owabong dan Taman Gringsing Jadi Wajah Baru Wisata Kota
“Perang Serius Melawan Narkotika di Batu Bara: Pemusnahan lebih dari 78 kg narkotika oleh Polres Batu Bara bersama Forkopimda menjadi penegasan bahwa peredaran gelap narkoba tak akan mendapat ruang. Dari ganja, sabu, hingga ekstasi—semua dibakar dan direbus demi menyelamatkan masa depan generasi.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PerangNarkoba #GenerasiEmas2045 #BatuBaraBersih #StopNarkotika #SinergiLawanNarkoba