Proyek Digitalisasi SPBU Rp 3 T Disorot, KPPU Selidiki Pertamina

GalaPos ID, Jakarta.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero) yang bernilai Rp 3,6 triliun.
KPPU menduga adanya pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha sehat karena pelaksanaan proyek tersebut dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa proses terbuka. 

KPPU Selidiki Dugaan Diskriminasi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina Rp 3,6 Triliun

“Transparansi dan persaingan sehat kembali diuji, saat proyek digitalisasi SPBU Pertamina senilai triliunan rupiah diduga tertutup bagi pelaku usaha lain.”

Baca juga:

Gala Poin:
1. KPPU selidiki Pertamina atas dugaan diskriminasi dalam proyek digitalisasi SPBU senilai Rp 3,6 triliun.
2. Proyek dituding tidak transparan karena dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa tender terbuka.
3. KPPU desak mekanisme terbuka untuk jaga efisiensi, hindari diskriminasi, dan dorong persaingan sehat di sektor publik.


Proyek ini mencakup pemasangan sistem pemantauan distribusi dan penjualan bahan bakar secara near real-time di 5.518 SPBU dari total sekitar 7.000 SPBU Pertamina.

Sistem ini bertujuan untuk mengawasi penyaluran bahan bakar bersubsidi, khususnya jenis solar.

Namun, dalam implementasinya, Pertamina diduga menunjuk langsung satu BUMN sebagai pelaksana proyek dengan alasan sinergi antar-BUMN.

Baca juga:
Agam Rinjani, Dari TPA Antang ke Tebing Rinjani

KPPU menilai langkah tersebut berpotensi diskriminatif dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terutama Pasal 19 huruf d terkait diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Nilai proyek yang besar dan keterkaitannya dengan anggaran subsidi BBM menjadi sorotan, mengingat dana publik yang digunakan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Peluang seharusnya diberikan secara terbuka kepada seluruh pelaku usaha nasional yang memiliki kemampuan teknis untuk bersaing secara adil.

KPPU Selidiki Dugaan Diskriminasi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina Rp 3,6 Triliun


“Penunjukan langsung berpotensi menciptakan inefisiensi dan menutup akses bagi pelaku usaha lain yang memiliki kapasitas dan kompetensi,” tulis pernyataan resmi KPPU, Sabtu, 5 Juli 2025.

KPPU menyebut, pendekatan pengadaan melalui tender terbuka berbasis wilayah akan jauh lebih tepat, karena memberi ruang persaingan yang sehat, menurunkan hambatan masuk industri, dan menjaga efisiensi.

Fakta adanya pelaku usaha lain yang menyatakan siap mengikuti proyek namun tidak diberi kesempatan memperkuat dugaan praktik diskriminatif.

Baca juga:
Di Balik Proses Fit and Proper, Diplomasi atau Sekadar Formalitas?

KPPU telah mengumpulkan bukti awal dan resmi memulai proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999.

Langkah ini menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga iklim usaha yang transparan, adil, dan akuntabel, terutama dalam proyek strategis nasional yang menyangkut dana publik dalam jumlah besar.

 

 

Baca juga:
Dari Hari Bahagia ke Tragedi, Diogo Jota dan Rute

“Proyek digitalisasi SPBU Pertamina senilai Rp 3,6 triliun diselidiki KPPU karena diduga melanggar prinsip persaingan usaha sehat. Penunjukan langsung pelaksana proyek tanpa tender terbuka dinilai diskriminatif dan tidak transparan.”

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KPPU #DigitalisasiSPBU #PersainganUsahaSehat