Tempat Hiburan di Jakarta Wajib Sediakan Ruang Merokok
GalaPos ID, Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong pengaturan ruang khusus merokok di seluruh tempat hiburan, seperti karaoke dan kelab malam, sebagaimana tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Karaoke dan kelab malam di Jakarta tak lagi bebas asap rokok. Pemprov DKI memperketat regulasi, namun tetap sediakan ruang untuk perokok.”
Baca juga:
- IPSI Kalsel Resmi Dilantik, Fokus Bangun Padepokan
- Russian Film Day 2025 Sapa Jakarta
- King Nizam dan Misteri Polos di Luar, Lugas di Dalam
Gala Poin:
1. Pemprov DKI Jakarta mengusulkan ruang khusus merokok di tempat hiburan melalui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.
2. Pramono menegaskan larangan merokok di ruang umum seperti karaoke dan kelab malam.
3. Pemerintah menjamin aturan tidak akan merugikan pelaku UMKM.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan kebijakan ini bertujuan memisahkan perokok dan non-perokok agar aktivitas merokok tidak mengganggu kenyamanan publik.
"Yang harus diatur adalah semua tempat hiburan, mau karaoke, kelab, apapun itu, tidak boleh ada yang merokok di ruang umum. Tapi semuanya harus menyediakan tempat khusus bagi perokok," ujar Pramono, dikutip Sabtu, 5 Juli 2025.
Baca juga:
Agam Rinjani, Dari TPA Antang ke Tebing Rinjani
Ia menambahkan, merokok tetap diperbolehkan, namun hanya di ruang khusus.
“Misalnya kamu sedang karaoke, kamu tidak boleh merokok di ruang karaoke. Tapi kalau mau merokok, silakan ke ruang khusus merokok yang disediakan,” ucapnya.
Pramono menekankan pentingnya pengesahan Ranperda dilakukan dengan cermat.
Ia telah berdialog dengan pimpinan DPRD dan badan pembahasan untuk memastikan aturan tidak memberatkan pelaku UMKM.
“Saya sudah bertemu dengan pimpinan Ranperda rokok dan juga pimpinan badan-badan di DPRD yang menggodok peraturan ini. Saya sampaikan, saya tidak mau UMKM dirugikan karena adanya Perda ini,” jelasnya.
Regulasi ini merupakan bagian dari upaya Jakarta memperluas kawasan sehat dan mendukung gaya hidup bersih, tanpa mengabaikan kebutuhan kelompok perokok dan sektor ekonomi kreatif.
Baca juga:
Di Balik Proses Fit and Proper, Diplomasi atau Sekadar Formalitas?
“Pemprov DKI Jakarta mendorong pengelola tempat hiburan untuk menyediakan ruang khusus merokok demi melindungi non-perokok. Kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KawasanTanpaRokok #TempatHiburanJakarta #KebijakanDKI
Punya informasi menarik, klarifikasi, atau ingin bekerja sama dengan kami? Kami terbuka untuk hak jawab, kolaborasi, dan masukan. Hubungi redaksi melalui chat ke WhatsApp 0822-7777-2948.