Korupsi Rp860 Juta, Mantan Pj Kades Ditangkap Polisi
GalaPos ID, Sumsel.
Satuan Reserse Kriminal Polres PALI menahan AR, mantan Penjabat Kepala Desa Karang Tanding, atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Penahanan dilakukan setelah penyelidikan panjang oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres PALI.
“Korupsi dana desa kembali mencuat—kali ini dari Karang Tanding. Seorang mantan penjabat kepala desa harus mendekam di tahanan setelah dana miliaran rupiah yang seharusnya untuk rakyat, raib tanpa jejak pembangunan.”
Baca juga:
- Antara Rindu dan Sunyi King Nizam Sketsa
- Jaga NKRI, Faizal Assegaf Luncurkan Sinkos (Sinergi Konstruktif)
- ICU Mobil Dibobol Saat Subuh, Dua Warga Petatal Jadi Korban
Gala Poin:
1. AR ditahan atas dugaan penggelapan dana desa senilai Rp1,19 miliar yang tidak digunakan untuk pembangunan.
2. Proyek pembangunan Rumah PAUD dan rehabilitasi kantor desa tidak terealisasi, bahkan ditemukan anggaran fiktif.
3. Kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan tingginya kerentanan terhadap korupsi di desa-desa Indonesia.
AR diduga mencairkan dana desa dan alokasi dana desa sebesar Rp1,19 miliar. Namun, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk pembangunan fisik maupun non-fisik yang menyentuh masyarakat.
“Dana seharusnya digunakan untuk pembangunan Rumah PAUD dan rehabilitasi kantor kepala desa, namun proyek tersebut tidak dilaksanakan. Bahkan ditemukan adanya anggaran fiktif,” jelas Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotman Sirait, dikutip Jumat, 20 Juni 2025.
Baca juga:
Rebutan Uang di Warung Rokok, Pemuda Babak Belur
Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp862.635.952 akibat perbuatan tersebut.
AR kini dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana desa.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik per 26 Februari 2025, terdapat 84.048 desa/kelurahan di Indonesia, yang menciptakan potensi kerentanan terhadap penyelewengan dana desa.
Modus korupsi yang kerap ditemukan antara lain proyek fiktif, penggelembungan anggaran, penyalahgunaan aset desa, suap, serta penyertaan modal BumDes yang tidak sesuai peruntukan.
Faktor penyebabnya berkisar dari lemahnya pengawasan, kurangnya transparansi, hingga niat jahat perangkat desa.
Baca juga:
Waspada Penipuan AI, Cinta Palsu hingga Rapat Zoom Bohong
“Mantan Penjabat Kepala Desa Karang Tanding ditahan atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Dana senilai Rp1,19 miliar diduga diselewengkan, mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp860 juta.”
#KorupsiDanaDesa #TransparansiDesa #HukumDanKriminal #PolresPALI #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia