Tragis! Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Bergilir Usai Pesta DJ di Batu Bara
GalaPos ID, Sumut.
Empat pria ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara, karena diduga merudapaksa seorang gadis remaja berusia 16 tahun di kawasan perkebunan sawit, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Kegembiraan remaja menonton musik DJ di Batu Bara berubah menjadi mimpi buruk bagi Melur (16), setelah dipaksa minum miras dan dirudapaksa secara bergilir oleh lima pria di kebun sawit.”
Baca juga:
Gala Poin:
1. Seorang gadis remaja menjadi korban rudapaksa oleh lima pria setelah dipaksa minum miras usai konser DJ.
2. Empat dari lima pelaku berhasil ditangkap oleh Polres Batu Bara, satu pelaku masih buron.
3. Korban dan keluarga langsung melaporkan kejadian ini, dan polisi bergerak cepat mengungkap kasus.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan berinisial W (15), MS (16), DW (16), dan P (21).
Mereka adalah warga Kecamatan Sei Balai. Penangkapan dilakukan setelah laporan ayah korban yang datang langsung ke Polres Batu Bara pada Minggu, 6 April 2025.
Kepala Polres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasi Humas AKP AH Sagala membenarkan pengungkapan kasus ini.
Baca juga:
Kisah Tragis Pensiunan ASN Ditemukan Mengambang di Batu Bara
Menurut keterangan Sagala, peristiwa bermula ketika korban, Melur, dijemput oleh W dari rumah tantenya pada Sabtu malam (5 April 2025).
Korban diajak menonton konser DJ di Sei Balai. Di lokasi konser, sudah menunggu keempat pelaku lainnya yang sedang menenggak minuman keras.
Mereka memaksa Melur ikut minum miras.
Baca juga:
Arus Mudik Lebaran, Penjualan BBM di SPBU Sumut Menurun
Setelah korban merasa pusing, para pelaku membawanya ke kebun sawit di kawasan tersebut. Di situlah mereka melakukan aksi keji secara bergiliran terhadap Melur.
Usai kejadian, W mengantarkan korban kembali ke rumah tantenya.
Keesokan paginya, Melur menghubungi ayahnya, Ir (48), dan mengabarkan bahwa dirinya mengalami masalah serius.
Ir yang khawatir langsung menuju tempat tinggal anaknya. Di sana, Melur menceritakan dengan tangis peristiwa yang dialaminya.
Tak tinggal diam, Ir segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara. Tim Satreskrim yang dipimpin Ipda Ade Masry Sundoko langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pada Kamis (10 April 2025), tim berhasil menemukan W di kebun sawit dan membawanya untuk diperiksa.
Baca juga:
Bejat! Ini Tampang Pria di Depok Perkosa Wanita, Lalu Bawa Kabur HP
Ia mengakui perbuatannya serta menyebutkan nama pelaku lain. Sehari setelahnya, tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap di lokasi berbeda.
Satu orang pelaku yang identitasnya telah diketahui masih buron.
"Keempat pelaku saat ini diperiksa intensif di Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara. Mereka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujar Kasi Humas Polres Batu Bara AKP. AH Sagala.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia masih menjadi perhatian serius. Data Komnas Perempuan 2024 menunjukkan lonjakan kasus pelecehan seksual terhadap anak naik 12% dibandingkan tahun sebelumnya. Pakar psikologi anak, Dr. Sinta Maharani dari UI menyatakan, “Anak korban kekerasan seksual membutuhkan penanganan trauma jangka panjang, baik secara medis maupun psikologis.”
Penulis: Taufiq BB
Baca juga:
Taman Literasi Kolaka Utara, Favorit Warga Lasusua saat Ramadan
“Miris! Seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa setelah diajak menonton konser DJ dan dipaksa menenggak miras. Polisi berhasil menangkap 4 dari 5 pelaku yang sebagian besar masih remaja.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #StopKekerasanSeksual #LindungiAnak #HukumTegasPelaku