Polres Batu Bara Ringkus Bandar Narkoba, Amankan 50 Butir Ekstasi

GalaPos ID, Sumut.
Polres Batu Bara, melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil menangkap Dedi Indra alias Dedek (34), seorang bandar narkoba asal Dusun IV Desa Berohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).
Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 April 2025, setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Jalan Kris Link II, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih.

 

Warga Resah, Polisi Batu Bara Tangkap Bandar Narkoba di Air Putih

“Masyarakat resah akan peredaran narkoba yang semakin meresahkan di Batu Bara. Berkat laporan warga dan aksi cepat petugas, seorang bandar narkoba berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 50 butir pil ekstasi.”
1. Penangkapan Bandar Narkoba: Dedi Indra (34) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara setelah laporan warga terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

2. Polisi berhasil mengamankan 50 butir pil ekstasi berlogo apel yang diduga akan dijual oleh tersangka.

3. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengkhawatirkan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Petugas Satresnarkoba Polres Batu Bara, yang dipimpin oleh Iptu Jimy Sitorus, langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga:
Laris Manis Saat Lebaran, Pedagang Kuliner di Medan Raup Omzet Jutaan

Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan Dedi Indra saat sedang menunggu pembeli barang haram yang akan diedarkannya.

“Penangkapan ini merupakan respons cepat dari petugas atas laporan warga. Kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka yang saat itu tengah menunggu pembeli ekstasi,” kata AKP AH Sagala.

Aksi Cepat Polisi Batu Bara: Bandar Narkoba Ditangkap dengan 50 Butir Ekstasi


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 50 butir pil ekstasi berwarna kuning yang bertanda logo apel di dalam tas milik tersangka.

Baca juga:
Kisah Tragis Pensiunan ASN Ditemukan Mengambang di Batu Bara

Pil ekstasi tersebut diduga akan dijual di wilayah tersebut. Barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka Dedi Indra kini terjerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara yang cukup berat.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berupaya untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar,” ujar AKP AH Sagala.

Baca juga:
Arus Mudik Lebaran, Penjualan BBM di SPBU Sumut Menurun

Penangkapan ini menjadi salah satu upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara, yang belakangan ini semakin meresahkan masyarakat.

Polisi menghimbau agar warga terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Penulis: Taufiq BB


“Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap seorang bandar narkoba, Dedi Indra (34), yang tengah menunggu pembeli di wilayah Kecamatan Air Putih. Polisi berhasil mengamankan 50 butir pil ekstasi berlogo apel. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut.”

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PolresBatuBara #PemberantasanNarkoba #BatuBaraAman