Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Dituntut 4 Tahun Penjara

GalaPos ID, Sumsel.
Sidang kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadyhan, seorang dokter koas di RS Siti Fatimah Palembang, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, M. Agung Anugrah, menuntut terdakwa Fadilla alias Datuk dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Tuntutan ini dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina, dan tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa, 29 April 2025.

Tuntutan 4 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
 

“Sidang kasus penganiayaan dokter koas di Palembang memasuki babak tuntutan. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun, sementara kuasa hukum korban mendesak hukuman maksimal.”

Baca juga:

Gala Poin:
1. Tuntutan Pidana: Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun atas penganiayaan yang menyebabkan luka berat pada korban.
2. Desakan Hukuman Maksimal: Kuasa hukum korban memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana maksimal 5 tahun penjara, mengingat keparahan tindakan terdakwa.
3. Proses Hukum Berlanjut: Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan dalam sidang pekan depan.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Tindakannya diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana.

Usai mendengarkan amar tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi), yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.

Baca juga:
Cuan Meningkat, AALI Bagi Dividen dan Umumkan Peremajaan Sawit

Sementara itu, Redho Junaidi, selaku kuasa hukum korban, menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung.

Namun, ia memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana maksimal sesuai dakwaan primer Pasal 351 ayat (2) KUHP, yaitu 5 tahun penjara.

Menurutnya, tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa sangat brutal dan tidak ada perdamaian antara kedua belah pihak.

Kuasa Hukum Korban Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Penganiayaan

Redho menambahkan, korban sempat menjalani perawatan selama 3 hari di rumah sakit dan tidak dapat melaksanakan kegiatan koas selama kurang lebih 8 hari.

Akibat peristiwa tersebut, korban juga mengalami bekas luka yang belum hilang hingga hari ke-10.

Dalam dakwaan JPU, peristiwa penganiayaan terjadi pada bulan Desember 2024 di Restoran Brasserie, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.

Baca juga:
Tragis, Remaja Asal Banyumas Tewas Tenggelam di Pantai Jetis

Terdakwa yang merupakan sopir dari Sri Meilina, ibu dari sesama dokter koas Lady Aurellia Pramesti, diundang untuk menemani Sri Meilina bertemu dengan korban.

Pertemuan tersebut berlangsung untuk membahas pembagian jadwal piket jaga coass stase anak yang dianggap tidak adil oleh Sri Meilina.

Saat pertemuan, suasana memanas dan terdakwa yang tersulut emosi langsung melakukan penganiayaan terhadap korban, memukul wajah dan kepala korban sebanyak 19 kali dalam tiga sesi.

Baca juga:
Alasan Prabowo Tutup Sesi Pidato di Danantara

Akibatnya, korban mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan medis.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tenaga medis yang seharusnya memberikan pelayanan kesehatan, namun menjadi korban kekerasan.

Publik berharap agar proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan.

 

Baca juga:
Kecanduan Judol, Karyawan Toko Kue Yogyakarta Gelapkan Rp8 Juta

“Sidang kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi Hadyhan di Palembang berlanjut dengan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun. Kuasa hukum korban mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal, mengingat keparahan tindakan terdakwa.”


#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KasusPenganiayaan #DokterKoas #HukumAdil