Penganiayaan Dokter Koas, Sopir Keluarga Mahasiswa Unsri jadi Tersangka dan Ditahan
GalaPos ID, Palembang.
Kepolisian Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Fadilla alias Datuk (37), sopir keluarga mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas, Jumat, 13 Desember 2024. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel juga menahan tersangka.
Fadilla tampak tertunduk lesu dengan tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat digiring oleh petugas Polda Sumsel. Dalam keterangannya, Fadilla mengaku khilaf telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
“Tidak ada yang menyuruh, Pak. Saya khilaf,” ujarnya pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, menjelaskan bahwa Fadilla mengaku emosinya terpancing oleh perilaku korban, yang dinilai tidak sopan dalam tutur kata maupun bahasa tubuh.
“Dari keterangan tersangka, ia kesal melihat korban yang dianggap tidak sopan,” ujar Sunarto.
Insiden ini berawal dari konflik jadwal piket koas akhir tahun, yang melibatkan mahasiswa berinisial LAP, teman satu tim korban. LAP diduga keberatan dengan perubahan jadwal yang mengganggu rencana liburannya ke Eropa.
Baca juga:
Dalam pertemuan antara pihak LAP dan korban di sebuah toko kue di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, sopir keluarga LAP, Fadilla, menyerang korban hingga menyebabkan luka memar.
Korban, yang berstatus sebagai dokter koas dari Fakultas Kedokteran Unsri, hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Palembang akibat luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Sementara itu, Fadilla kini resmi ditahan di Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian memastikan akan mengusut kasus ini secara tuntas, mengingat peristiwa ini telah memicu perhatian besar dari publik.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan adil,” tegas Kombes Pol Sunarto.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk mengutamakan komunikasi dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan. Publik pun kini menanti hasil persidangan dan vonis terhadap tersangka.