Kecanduan Judol, Karyawan Toko Kue Yogyakarta Gelapkan Rp8 Juta
GalaPos ID, Yogyakarta.
Seorang pria berinisial AB (28), warga Cilacap, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gedongtengen setelah dilaporkan oleh pemilik toko kue tempatnya bekerja. AB diduga menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp8.100.000.
"Kecanduan judi online tak hanya merusak keuangan pribadi, tetapi juga bisa menghancurkan karier dan masa depan seseorang."
Baca juga:
Gala Poin:
1. Seorang karyawan toko kue di Yogyakarta menggelapkan uang penjualan senilai Rp8,1 juta untuk berjudi online.
2. Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, menyatakan pelaku nekat melakukan penggelapan karena kecanduan judi online.
3. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, dalam keterangan persnya pada Kamis, 24 April 2025, mengungkapkan bahwa pelaku menggelapkan uang tersebut karena kecanduan judi online.
“Pelaku ini diamanahi sama pemilik untuk membawa uang penjualan karena dia sudah ingin untuk membawa uang tersebut, dengan mudahnya dibawa lari dan digunakan untuk judi online,” ujar Kompol Eka.
Baca juga:
Pendaftaran UKKJ 2025 Guru Dibuka 8 Mei, Ini Syarat dan Jadwal
Setelah melakukan tindak pidana tersebut, pelaku menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk berjudi online.
Saat ditangkap, barang bukti yang diamankan oleh polisi hanya berupa dokumen hasil penjualan, karena uang tunai telah habis digunakan.
Akibat perbuatannya, AB dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kecanduan judi online, atau gambling disorder, telah diakui sebagai gangguan mental.
Menurut Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf, SpKJ, Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RS Marzoeki Mahdi, individu dengan gangguan perjudian dapat mengalami gangguan substansial dalam pola makan, tidur, olahraga, dan perilaku terkait kesehatan lainnya yang berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental.
Selain itu, mereka juga dapat terlibat dalam perilaku curang untuk menyembunyikan kerugian mereka dari orang yang mereka cintai atau berusaha mendapatkan uang untuk membayar utang.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap dampak negatif judi online dan segera mencari bantuan profesional jika merasa terjebak dalam kecanduan tersebut.
Baca juga:
Suami Habisi Istri dan Pria Lain di Kos, Diduga Akibat Selingkuh"Kecanduan judi online mendorong seorang karyawan toko kue di Yogyakarta untuk menggelapkan uang penjualan senilai Rp8,1 juta. Tindakannya kini berujung pada ancaman pidana."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #JudiOnline #KecanduanJudi #HukumIndonesia