Ibu Lady Bersaksi dalam Sidang Penganiayaan Dokter Koas
GalaPos ID, Sumsel.
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi Hadyhan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina. Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi, termasuk Sri Meilina, ibu dari Lady Aurelia Pramesti, dan Soni, sopir pribadi keluarga tersebut.
“Ketegangan terkait jadwal jaga koas di Rumah Sakit Siti Fatimah memicu insiden penganiayaan yang melibatkan keluarga Lady Aurelia Pramesti dan dokter koas Muhammad Luthfi Hadyhan.”
Baca juga:
Gala Poin:
1. Sri Meilina, ibu dari Lady Aurelia Pramesti, mengungkapkan bahwa ketegangan terkait jadwal jaga koas di Rumah Sakit Siti Fatimah menjadi pemicu insiden pemukulan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi Hadyhan.
2. Kuasa hukum korban menuntut pidana maksimal bagi terdakwa Fadilla alias Datuk, mengingat korban harus menjalani perawatan di rumah sakit selama empat hari akibat pemukulan tersebut.
3. Sidang selanjutnya direncanakan akan menghadirkan dua saksi ahli pidana dan ahli bahasa untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Sri Meilina menceritakan bahwa pertemuan di restoran dengan korban, Luthfi, awalnya bertujuan untuk membahas jadwal jaga piket sebagai koas di Rumah Sakit Siti Fatimah.
Namun, suasana berubah tegang ketika Luthfi dan temannya dianggap tidak menghargainya.
"Mereka itu kan pakai masker dan mereka itu selalu sinis dengan saya, jadi mereka itu tidak menganggap saya sama sekali pada saat itu," kata Sri Meilina.
Baca juga:
Permudah Akses Data, OJK Luncurkan Portal Data Keuangan Terintegrasi
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada instruksi atau arahan kepada terdakwa, Fadilla alias Datuk, untuk mendekati korban saat itu. Sri terkejut saat Datuk tiba-tiba emosi dan memukul Luthfi.
"Saya kaget saat Datuk mukul Luthfi. Saya langsung melerai tapi ada kata-kata Luthfi mungkin ada yang kasar sehingga Datuk kembali terpancing sehingga terjadi lagi pemukulan hingga tiga sesi," lanjut Sri.
Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum korban, Redho Junaidi meminta agar terdakwa dikenakan pidana maksimal.
Baca juga:
Kapendam II: Penyelidikan Insiden Tewasnya Tiga Polisi di Lampung Berlanjut
"Proses pemukulannya secara bertubi-tubi, kalau dihitung dari rekaman sekitar 20 pukulan, akibat kejadian itu klien kita harus menginap di rumah sakit selama 4 hari, dan tidak mengikuti kuliah sekitar 10 hari, terus ada bekas di kelopak mata klien kita sampai 1 bulan baru hilang," terang Redho Junaidi.
Sidang selanjutnya direncanakan akan menghadirkan dua saksi ahli pidana dan ahli bahasa untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca juga:
Tragis! Penggerebekan Sabung Ayam di Lampung, Tiga Polisi Tewas
“Sidang lanjutan kasus penganiayaan dokter koas Muhammad Luthfi Hadyhan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Dalam sidang tersebut, ibu Lady Aurelia Pramesti, Sri Meilina, mengungkap ketegangan yang memicu insiden pemukulan oleh Fadilla alias Datuk. Selain itu, kuasa hukum korban menuntut pidana maksimal bagi terdakwa.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KasusPenganiayaan #SidangPalembang #DokterKoas