Joki Game Perdaya ABG, Paksa Kirim Foto Tak Senonoh
GalaPos ID, Banjarmasin.
Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan melalui transaksi elektronik dengan modus permainan daring.
![]() |
Ilustrasi Remaja |
“Apa jadinya jika kepercayaan dalam dunia game berubah jadi teror psikologis? Seorang remaja perempuan di Kalimantan Selatan jadi korban pemerasan oleh joki game yang semula dijanjikan bantu naik rank, tapi justru berujung dijadikan alat eksploitasi.”
Baca juga:Gala Poin:
- Korban Tawuran, Kelompok Pemuda Paksa Buka Klinik di Medan
- Ketika Penangkapan Ketua Ormas Ricuh, Tiga Mobil Polisi Dibakar
- Parkir Liar Mahal di Tanah Abang: Viral, Ditangkap, Lalu Bebas
1. Pelaku mengenal korban melalui game online lalu memeras korban dengan mengancam akan mereset ponselnya.
2. Akses ke akun korban digunakan pelaku untuk mendapatkan kontrol atas data pribadi, termasuk foto korban.
3. Pelaku menjual akun game korban dan menyebarkan foto pribadi korban di media sosial sebagai "bonus."
Pelaku berinisial GCB (20), warga Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap setelah memeras seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang dikenalnya melalui game online Mobile Legends.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang diterima pada 8 April 2025.
Baca juga:
Tangis Kabid DLH Tangsel Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp75,9 M
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap di Citeureup, Jawa Barat, pada 14 April 2025.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di Citeureup, Jawa Barat,” ujar Riza dalam konferensi pers di Banjarmasin, Selasa, 15 April 2025.
Riza menerangkan bahwa GCB dan korban awalnya saling mengenal melalui game Mobile Legends pada November 2024.
Pelaku kemudian menawarkan jasa push rank untuk menaikkan peringkat akun game korban. Dengan dalih membantu, pelaku meminta akses akun Google korban beserta kata sandinya. Korban yang tidak menaruh curiga, memberikan data tersebut.
Dari situ, pelaku dapat mengakses dan mengontrol ponsel korban dari jarak jauh.
“Karena takut ancaman itu, korban terpaksa memenuhi permintaan pelaku,” ungkap Riza.
Baca juga:
Lansia Tersesat di Hutan Dilem Purworejo Dievakuasi Selamat
Pelaku lalu memaksa korban mengirim foto syiur dengan ancaman akan mereset ponsel korban jika tidak menuruti perintahnya.
Lebih mengejutkan, pelaku menjual akun Mobile Legends milik korban di Facebook pada 2 Januari 2025. Ia bahkan menyertakan foto korban sebagai "bonus" untuk calon pembeli akun tersebut.
“Pelaku menjual akun game korban berikut foto korban sebagai bonus kepada pembeli,” ujar Riza.
Baca juga:
Film Bid’ah Picu Kontroversi: Ulama Protes, Seniman Apresiasi
Meski pelaku mengaku baru sekali melakukan kejahatan serupa, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jaringan eksploitasi siber.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Baca juga:
Hilang di Hutan Wonosari, Drama Lansia Ditemukan Selamat
“Bermula dari game Mobile Legends, seorang joki push rank berusia 20 tahun memperdaya remaja perempuan 15 tahun hingga memeras dan menyebarkan foto syiur korban. Pelaku kini telah ditangkap Polda Kalimantan Selatan.”
#KejahatanDigital #AwasJokiGame #LindungiAnak #StopEksploitasiOnline #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia