Mantan Mantri Bank Korupsi Dana KUR Rp1,7 M
GalaPos ID, Bali.
Seorang mantan mantri bank dari salah satu bank milik pemerintah Unit Ngurah Rai, Negara, Kabupaten Jembrana, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tersangka berinisial KRD (36), asal Buleleng, merugikan negara hingga Rp1,7 miliar.
"Dana KUR yang seharusnya membantu UMKM justru dikuras. Seorang mantan mantri bank kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.”
Baca juga:
Gala Poin:
1. Kerugian Negara Mencapai Rp1,7 Miliar: Dana yang seharusnya disalurkan untuk UMKM justru disalahgunakan oleh oknum internal bank.
2. Modus Canggih dan Berlapis: Tersangka memanfaatkan saldo nasabah, memalsukan identitas, dan memanipulasi angsuran kredit.
3. Sudah Ditahan untuk Kasus Berbeda: KRD saat ini mendekam di Rutan Negara atas kasus penipuan lain yang juga sedang diproses hukum.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan sejumlah modus yang digunakan tersangka untuk menguras dana bank.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengungkapkan bahwa KRD menggunakan beberapa cara, termasuk menyalahgunakan saldo tabungan nasabah, memanfaatkan uang angsuran, dan pelunasan kredit.
“Penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka ini dengan cara penggunaan saldo tabungan nasabah hingga penggunaan angsuran setoran nasabah. Perbuatan yang tersangka lakukan ini adalah perbuatan yang dilakukan selama setahun,” jelas Salomina, Rabu, 16 April 2025.
Baca juga:
Polres Batu Bara Ringkus Bandar Narkoba, Amankan 50 Butir Ekstasi
Tak hanya itu, KRD juga menggunakan identitas orang lain untuk mencairkan dana KUR dan bahkan menggelembungkan nilai pinjaman dari nasabah demi keuntungan pribadi.
Saat ini, tersangka sedang menjalani penahanan di Rutan Negara karena kasus penipuan lain yang tidak berkaitan langsung dengan perkara korupsi tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga:
Tragis! Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Bergilir Usai Pesta DJ di Batu Bara
“Mantan mantri bank di Jembrana resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Modusnya tak main-main, dari manipulasi identitas hingga penyalahgunaan dana tabungan nasabah.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #StopKorupsi #KURUntukRakyat #KejariJembrana