Tertunda Sejak 2023, Masalah Tanah di Desa Lima Laras Belum Tuntas

GalaPos ID, Sumut.
Warga Desa Lima Laras, Kecamatan Batu Bara, Sumatera Utara, kecewa dengan Kepala Desa Rodi yang lamban dalam menyelesaikan masalah tanah. Syafri, wali pengampu dari Mar, mengeluhkan proses pengajuan surat tanah yang terhambat sejak 2023.
Warga meminta perhatian lebih terhadap pelayanan administrasi desa yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat.

Masalah Tanah Tak Kunjung Selesai, Warga Desa Lima Laras Kecewa dengan Kinerja Kades

 

"Geram! Warga Desa Lima Laras kesal dengan lambannya kinerja Kepala Desa dalam menangani masalah tanah. Apa yang sebenarnya terjadi? Simak kisah kesal warga berikut ini."

Baca juga:


Gala Poin:
1. Permohonan Tanah Tidak Kunjung Diproses: Syafri, wali pengampu Mar, telah mengajukan permohonan untuk surat tanah pada tahun 2023 namun hingga 2025, permohonan tersebut belum juga diproses.

2. Kepala Desa Dinilai Tidak Responsif: Syafri mengungkapkan bahwa kepala desa terkesan tidak memahami dan tidak mengindahkan masalah ini, meskipun sudah ada koordinasi dan persetujuan sebelumnya.

3. Pernyataan Kepala Desa yang Membingungkan: Ketika ditanya tentang kendala penyelesaian masalah ini, Kepala Desa Rodi menjawab dengan alasan kurang paham dan menyarankan untuk melanjutkan masalah ke camat.


Kepala Desa Lima Laras, Kecamatan Batu Bara, Sumatera Utara, mendapat sorotan tajam dari masyarakat setempat.

Warga mengeluhkan lambannya penyelesaian masalah tanah yang seharusnya dapat diselesaikan dengan mudah.

Salah satunya adalah masalah yang dialami oleh Syafri, wali pengampu dari Mar, seorang warga Limalaras yang berkebutuhan khusus.

Baca juga:
Ibu Lady Bersaksi dalam Sidang Penganiayaan Dokter Koas

Syafri, yang diberi wewenang untuk mengurus tanah warisan almarhum orang tuanya, telah mengajukan permohonan untuk penerbitan surat tanah pada tahun 2023.

Namun, hingga tahun 2025, permohonan tersebut belum juga diproses oleh pihak desa.

"Saya sudah bolak-balik berkordinasi dengan Kepala Desa Lima Laras, namun tetap tidak ada jalan keluarnya. Terkesan dia tidak paham dengan apa yang harus dibuatnya," ujar Syafri, Kamis, 20 Maret 2025.

Baca juga:
IHSG Turun Drastis, Ketua Komisi XI Yakinkan Stabilitas Fiskal Indonesia

Masalah ini semakin pelik ketika Kepala Desa sempat mempertanyakan apakah surat tanah tersebut akan diterbitkan atas nama Mar atau sebagai wali pengampu.

Padahal, permohonan awal sudah jelas, yaitu untuk atas nama Mar.

"Lalu Kades berucap kalau memang untuk atas nama Mar itu gak ada masalah bisa kita buatkan. Tapi setelah itu, muncul masalah lagi karena kepala dusun sempat tidak mau melakukan pengukuran tanah," kata Syafri, mengungkapkan frustrasinya.

Masalah Tanah Tak Kunjung Selesai, Warga Desa Lima Laras Kecewa dengan Kinerja Kades


Pada tahun 2024, Syafri bersama penasihat hukumnya kembali mengupayakan koordinasi dengan kepala desa, namun hingga saat ini, surat tanah tersebut tetap belum diterbitkan.

Ketika awak media menanyakan langsung kepada Kepala Desa Lima Laras, Rodi, mengenai keterlambatan ini, ia menjawab dengan santai.

"Silahkan datang ke balai desa agar ahli waris lain diundang," kata Rodi.

Ketika ditanya awak media lebih lanjut, "Bukankah dahulu sudah ada kesepakatan untuk pemrosesan surat tersebut?" Rodi menjawab belum menemukan solusinya.

"Ya tapi kan tidak ada titik temunya. Kalau desa tidak bisa menyelesaikannya, bapak silahkan datang ke kantor camat biar dicarikan jalan keluarnya," lanjut Rodi.

Baca juga:
Miris, Oknum Guru di Fakfak Tersangka Pencabulan Anak

Pernyataan ini memperlihatkan ketidakpahaman dan ketidakseriusan kepala desa dalam menangani masalah yang sebenarnya cukup sederhana.

Warga merasa kecewa karena masalah ini sudah berlangsung terlalu lama tanpa ada solusi yang jelas.

Sebagai pemimpin di tingkat desa, kepala desa diharapkan lebih responsif dan kompeten dalam menangani urusan administrasi warga, termasuk masalah yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

Lambannya penanganan ini menambah ketidakpercayaan warga terhadap kinerja pemerintah desa, yang seharusnya menjadi tempat pertama untuk mencari solusi atas masalah sehari-hari mereka.

Penulis: Taufik BB

 

 

Baca juga:
Prospek PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO), Emiten Properti

"Kepala Desa Lima Laras, Kecamatan Batu Bara, mendapat sorotan tajam dari masyarakat setempat terkait lambannya penanganan masalah tanah. Salah satunya adalah masalah yang dialami Syafri, wali pengampu dari Mar, warga yang berkebutuhan khusus. Meskipun sudah berkali-kali mengajukan permohonan dan berkoordinasi dengan pihak desa, surat keterangan tanah yang dibutuhkan tidak kunjung diterbitkan. Warga geram atas sikap kepala desa yang dinilai tidak sigap dalam menyelesaikan masalah ini."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KepalaDesaLamban #TanahWarisan #DesaLimaLaras