Miris, Oknum Guru di Fakfak Tersangka Pencabulan Anak

GalaPos ID, Fakfak.
Polres Fakfak mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh RS, seorang ASN tenaga pendidik dan keluarga dekat korban. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar, Selasa, 18 Maret 2025.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban, serta melakukan koordinasi dengan rumah sakit untuk pemeriksaan visum.

ASN di Fakfak Diciduk atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur. Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Tenaga Pendidik
 

“Seorang guru di Fakfak terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur, mengejutkan komunitas pendidikan dan masyarakat setempat.”

Baca juga:
Prospek PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO), Emiten Properti
Kasus Asusila, Ketua DPR Puan Maharani Desak Pemecatan AKBP Fajar
Permudah Akses Data, OJK Luncurkan Portal Data Keuangan Terintegrasi

Gala Poin:
1. Seorang guru berinisial RS, 37 tahun, ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya yang berusia 11 tahun.

2. Polres Fakfak menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan menetapkan RS sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

3. DP3AP2KB Fakfak mengimbau masyarakat lebih waspada dan berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.


Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif Usman Rumra, didampingi oleh Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, Kasi Propam Ipda Ali Tuanakotta, Kanit PPA Bripka La Imran, dan Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga Dinas DP3AP2KB Fakfak, Santi Christine Patiran.

Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra mengungkapkan bahwa tersangka berinisial RS, seorang ASN berusia 37 tahun yang berprofesi sebagai guru, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya yang berusia 11 tahun.

Perbuatan tersebut terjadi sejak April 2024 hingga Juni 2024 di berbagai lokasi. RS mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun.

Baca juga:
Kapendam II: Penyelidikan Insiden Tewasnya Tiga Polisi di Lampung Berlanjut

Tim penyidik Polres Fakfak telah melakukan serangkaian langkah, termasuk membuat laporan polisi, memeriksa korban dan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti seperti pakaian korban, serta melakukan koordinasi dengan rumah sakit untuk pemeriksaan visum.

Polres Fakfak Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh ASN. Oknum Guru Fakfak Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak

RS dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman hukuman karena hubungan keluarga antara pelaku dan korban serta status pelaku sebagai tenaga pendidik.

Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga Dinas DP3AP2KB Fakfak, Santi Christine Patiran menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya kasus asusila di wilayah tersebut.

Baca juga:
Tradisi Ramadan di Lamongan, 1000 Mangkok Soto

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam upaya pencegahan, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.

DP3AP2KB bersama Kepolisian akan terus meningkatkan sosialisasi, advokasi, dan perlindungan bagi korban kekerasan dan asusila di Kabupaten Fakfak.

“Ya kami bersama pihak Kepolisian akan terus berupaya meningkatkan sosialisasi, advokasi, serta perlindungan bagi korban kekerasan dan asusila di Kabupaten Fakfak,” tegas Santi.

Baca juga:
Tragis! Penggerebekan Sabung Ayam di Lampung, Tiga Polisi Tewas

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Fakfak menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak sesuai hukum yang berlaku, demi keadilan bagi korban dan perlindungan anak di masyarakat. 

 

Baca juga:
Jemunak, Tradisi Legendaris Berbuka Puasa Kuliner dari Magelang

“Polres Fakfak mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum ASN berprofesi sebagai guru. Kasus ini menyoroti perlunya kewaspadaan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari potensi kekerasan seksual.”

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PolresFakfak #PerlindunganAnak #KekerasanSeksual