Kapolres Ngada Diamankan, Kompolnas Awasi Proses Hukum Kasus Narkoba dan Asusila

GalaPos ID, NTT.
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap di sebuah hotel di Kota Kupang pada Kamis, 20 Februari 2025 lalu, karena diduga terlibat kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda NTT, dengan pendampingan dari Paminal Polda NTT.

Kapolres Ngada Diamankan, Kompolnas Awasi Proses Hukum Kasus Narkoba dan Asusila

 

"Kapolres Ngada ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur! Bagaimana respons Kompolnas dan Mabes Polri?"

Baca juga:


Gala Poin:
1. Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
2. Kompolnas mengawasi langsung proses penanganan kasus ini, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku.
3. Fajar Widyadharma saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri dan terancam pemecatan jika terbukti bersalah.

Setelah diamankan, Fajar Widyadharma langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Propam Mabes Polri.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana berat serta sanksi etik yang berujung pada pemecatan.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sekaligus Ketua Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Budi Gunawan, membuka suara terkait penangkapan ini.

Baca juga:
Flux, Moonbeam, dan Metahero, Inovator Web3 Berkapitalisasi Kecil

Ia menegaskan bahwa Kompolnas akan mengawasi langsung proses penanganan kasus ini.

"Terkait dengan kasus Ngada, kami dari Kompolnas turun langsung untuk mengawasi proses penanganannya. Seluruh oknum yang terlibat kasus pidana maupun narkoba akan dihukum lebih berat dibandingkan masyarakat umum," kata Budi Gunawan di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Senin, 3 Maret 2025.

Penangkapan Fajar Widyadharma dilakukan setelah tim gabungan Mabes Polri dan Polda NTT menerima laporan dugaan penyalahgunaan narkoba dan tindakan asusila.

Baca juga:
BTC dan ETH Waspada, OFFICIALMAGACOIN Siap Gebrak Pasar Kripto 2025

Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, tidak menampik adanya penangkapan, dan menyerahkannya kepada Mabes Polri.

"Saya tidak mengerti, tapi itu Mabes Polri yang mengamankan. Nanti biar Mabes Polri yang tahu kasusnya, saya juga tidak tahu," kata Daniel saat ditemui di Polda NTT, Senin, 3 Maret 2025.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengungkap barang bukti yang disita dari Fajar Widyadharma.

Baca juga:
AS Bentuk Cadangan Kripto, Bitcoin dan Ethereum Melonjak

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa semua informasi terkait kronologis penangkapan dan hasil pemeriksaan berada di bawah pengawasan Mabes Polri.

"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri," kata Henry.

Jika terbukti bersalah, Fajar Widyadharma tidak hanya menghadapi hukuman pidana, tetapi juga sanksi etik berat, termasuk pemecatan dari institusi kepolisian.

Baca juga:
Gerakan Sekolah Bersih Yogyakarta Ajak Pelajar Jadi Agen Kelola Sampah

"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang melanggar hukum," tegas Budi Gunawan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mencoreng citra institusi kepolisian. Kompolnas dan Mabes Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian," ujar Budi Gunawan.

Baca juga:
Ethereum (ETH) dan Remittix (RTX) Gebrak Pasar, Ini Prediksi Kripto
 

"Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba dan pelecehan anak di bawah umur. Simak kronologi penangkapan dan respons Kompolnas serta Mabes Polri terkait kasus ini."


#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KapolresNgada #KasusNarkoba #PelecehanSeksual #Kompolnas #MabesPolri