Dua Direktur LPEI Tersangka Korupsi Kredit KPK, Potensi Kerugian Rp11,7 T
GalaPos ID, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dua di antaranya merupakan direktur LPEI, sementara tiga lainnya berasal dari PT Petro Energy (PE). Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun.
"KPK tetapkan lima tersangka kasus korupsi kredit LPEI dengan potensi kerugian negara Rp11,7 triliun! Siapa saja yang terlibat?"
Baca juga:
Gala Poin:
1. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh LPEI, termasuk dua direktur LPEI.
2. Potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun, dengan satu kredit bermasalah senilai Rp999 miliar.
3. KPK mengungkap modus "uang zakat" yang ditujukan untuk direksi LPEI sebesar 2,5-5% dari penerima kredit.
Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur yang tidak layak.
"Salah satu kredit bermasalah senilai USD 60 juta atau sekitar Rp999 miliar," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
KPK mengungkap adanya modus "uang zakat" dalam kasus ini.
Baca juga:
BTC dan ETH Waspada, OFFICIALMAGACOIN Siap Gebrak Pasar Kripto 2025
Istilah tersebut merujuk pada uang yang ditujukan untuk direksi LPEI sebesar 2,5-5% dari nilai kredit yang diberikan kepada debitur.
"Ini adalah bentuk suap yang disamarkan," tegas Budi.
Kelima tersangka yang ditetapkan KPK adalah:
- Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
- Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
- Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
Baca juga:
AS Bentuk Cadangan Kripto, Bitcoin dan Ethereum Melonjak
- Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
- Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT Petro Energy
PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order dan memanipulasi laporan keuangan untuk mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI. "Pencairan kredit tidak sesuai dengan dokumen yang seharusnya," jelas Budi.
Hingga saat ini, kelima tersangka belum ditahan karena KPK masih melengkapi alat bukti.
"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat kasus ini," kata Budi.
Baca juga:
Gerakan Sekolah Bersih Yogyakarta Ajak Pelajar Jadi Agen Kelola Sampah
KPK juga menyatakan akan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku dan modus operandi terungkap," tegasnya.
Potensi kerugian negara dalam kasus ini sangat besar, mencapai Rp11,7 triliun.
Angka ini berasal dari kredit yang diberikan kepada 11 debitur tidak layak, termasuk PT Petro Energy.
Baca juga:
Ethereum (ETH) dan Remittix (RTX) Gebrak Pasar, Ini Prediksi Kripto
KPK menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk pengawasan ketat terhadap lembaga keuangan negara.
"Kami berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara," ujar Budi.
KPK mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui saluran resmi. "Masyarakat adalah mitra strategis KPK dalam memberantas korupsi," kata Budi.
Baca juga:
Modus Beli Pelumas Intim, Begal Viral di Kebon Jeruk Ditangkap Polisi di Ciledug
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua di antaranya merupakan direktur LPEI. Simak fakta lengkap kasus ini, termasuk potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah."