Berkedok Asmara, Pria Ini Habisi Nyawa Teman Kencan Demi Harta
GalaPos ID, Medan.
Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal berhasil menangkap Edi Subayu (39), pelaku pembunuhan Risma Yunita (31), dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku yang sempat melarikan diri ke Aceh Tamiang akhirnya dibekuk dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hubungan asmara berujung maut! Seorang pria tega membunuh teman kencannya setelah satu tahun berkenalan di media sosial."
Baca juga:
Gala Poin:
1. Pelaku, Edi Subayu (39), membunuh korban Risma Yunita (31) setelah korban meminta dinikahi.
2. Modus pelaku adalah menjalin hubungan asmara sebelum menghabisi nyawa korban dan mengambil harta bendanya.
3. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dan dijerat Pasal 340 Sub 338, 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hubungan asmara antara korban dan pelaku yang telah terjalin selama satu tahun sejak berkenalan di media sosial.
Namun, ketika korban meminta dinikahi, pelaku justru merencanakan pembunuhan.
"Dari hasil penyelidikan, kejahatan tidak ada yang sempurna, selalu ada jejak yang tertinggal. Dari situ, kita mengungkap motif pelaku yang ingin menguasai barang milik korban," ujar Kombes Pol Gidion saat konferensi pers di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sabtu, 22 Maret 2025.
Baca juga:
Tertunda Sejak 2023, Masalah Tanah di Desa Lima Laras Belum Tuntas
Pelaku telah merencanakan aksinya sejak tiga hari sebelum kejadian.
Setelah menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik, ia membawa jasad korban menggunakan sepeda motor dan membuangnya di perkebunan tebu.
"Saat jasad korban dibawa menggunakan sepeda motor, tangannya diikat melingkar ke badan. Korban lunglai hingga kakinya terseret, yang akhirnya menarik perhatian warga," tambah Kombes Pol Gidion.
Baca juga:
Wartawan Laporkan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi di Batu Bara
Barang bukti yang diamankan meliputi perhiasan korban berupa cincin dan anting, satu unit sepeda motor, satu helm, serta pakaian milik pelaku dan korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Sebelumnya, jasad Risma Yunita ditemukan terbujur kaku di perkebunan tebu Desa Suka Maju, Sunggal, Deli Serdang, pada Jumat, 21 Maret 2025.
Baca juga:
Hilirisasi, Prabowo Subianto Resmikan Smelter Emas PT Freeport di Gresik
Kejadian ini menjadi sorotan publik karena aksi pelaku yang begitu keji dan terencana.
Baca juga:
Ibu Lady Bersaksi dalam Sidang Penganiayaan Dokter Koas
"Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menghabisi nyawa teman kencannya demi menguras harta korban. Pelaku yang sempat melarikan diri ke Aceh Tamiang akhirnya dibekuk kurang dari 24 jam setelah kejadian."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KriminalMedan #PembunuhanBerencana #PolrestabesMedan