Hasto Kristiyanto Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan Kasus Korupsi
GalaPos ID, Jakarta.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Hasto, yang menyerahkan surat permohonan penundaan ke KPK pada Senin pagi, 17 Februari 2025.
"Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Apa yang terjadi dengan kasus dugaan korupsi ini?"
Baca juga:
Gala Poin:
1. Permohonan Penundaan Pemeriksaan: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Permohonan ini diajukan setelah tim penasihat hukum menyerahkan surat ke KPK pada Senin pagi.
2. Gugatan Praperadilan: Permohonan penundaan pemeriksaan terkait dengan pengajuan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Hasto atas keabsahan statusnya sebagai tersangka. Gugatan ini menjadi tindak lanjut dari putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah atau tidaknya status tersangka.
3. Penolakan Permohonan Praperadilan Sebelumnya: Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI.
Tim kuasa hukum meminta penyidik KPK dapat memenuhi permohonan yang diajukan.
"Tim penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, dalam keterangannya kepada wartawan.
Ronny menjelaskan, permohonan penundaan ini diajukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka yang disematkan oleh KPK.
Baca juga:
Modus Penipuan Online Makin Canggih, Ini Cara Menghindarinya
Gugatan praperadilan ini merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan sebelumnya yang tidak membahas sah atau tidaknya status tersangka Hasto Kristiyanto."
Ini terkait dengan pengajuan praperadilan kembali di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut dari putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto," terang Ronny.H
Hasto, menurut kuasa hukumnya, mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK.
Baca juga:
Arbitrase Sepihak dan Kedaulatan Negara, Pelajaran dari Sengketa Malaysia-Kesultanan Sulu
Ini memberikan ruang bagi mereka untuk mengajukan kembali gugatan praperadilan pada dua sprindik berbeda.
"Untuk itu kami mengajukan dua permohonan praperadilan berdasarkan putusan hakim pada 13 Februari 2025," tambahnya.
Diketahui, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada pagi hari ini, namun permohonan penundaan diajukan berkenaan dengan proses hukum yang tengah berlangsung.
Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024, yang melibatkan Harun Masiku.
"Permohonan tidak dapat diterima. Demikian putusan hakim," ujar Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.
"Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan ini disampaikan setelah Hasto mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka. KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan hari ini, namun langkah hukum lainnya menghalangi proses tersebut."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #HastoKristiyanto #Praperadilan #KasusKorupsi